Daftar Isi

ilustrasi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-IS, oknum petugas Lapas Narkotika Kelas II Rumbai yang menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu dalam pengakuannya dirinya mendapatkan bayaran sebesar Rp35 juta untuk sekali pengantaran 7 kilogram sabu-sabu.
Menurut Kabag Wassidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Defriyanto, sabu-sabu ini akan dibawa ke Sumatera Selatan.
"Menurut tersangka sabu-sabu ini didapat dari seseorang bernama RB warga negara Malaysia. Dimana proses pemesanan narkotika dari RB ini dibantu Napi di Lapas Narkotika Kelas I Pekanbaru bernama IR,” katanya.
Dikatakan, AKBP Defriyanto terungkapnya peran oknum petugas Lapas Rumbai ini bermula pada tanggal 4 Mei 2023, di mana didapatkan informasi bakal adanya pengiriman narkoba dari Rupat Utara ke Kota Pekanbaru.
"Penyelidikan awal, diketahui pelaku bernama JMS berperan sebagai kurir menerima paket berisi narkoba. Paket tersebut akan diantar ke Kota Pekanbaru melalui jalur darat. Petugas melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku yang berada di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai,” katanya.
Dari hasil pengingaian didapati informasi bahwa pelaku JMS berada di dalam rumah. Tim kemudian langsung melakukan penggerebekan dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah.
Saat itulah petugas berhasil menemukan 7 kg sabu dan 269 butir pil ekstasi. Saat interogasi, JMS mengaku dirinya akan mengantar barang haram tersebut ke Kota Pekanbaru.
“Tim di lapangan kemudian melakukan control delivery dan hingga sampai ke Kota Pekanbaru, pelaku JMS dihubungi oleh tersangka lain yang sudah menunggu di Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir,” ungkapnya.
Di sana polisi berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka lain yang hendak menjemput paket kepada JMS. Keduanya merupakan kakak beradik bernama IS dan HO. IS adalah oknum sipir berstatus ASN di Lapas Narkoba Kelas II B Rumbai.(rie)







Komentar