Daftar Isi

ilustrasi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Sebanyak 20 aset dari para pengemplang atau penunggak pajak tahun 2023 yang nilainya ditaksir mencapai Rp6,85 miliar disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau.
Dikatakan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan DJP Riau, Eko Budihartono di Pekanbaru aset ini terdiri dari bangunan, mobil dan beberapa rekening.
"Sebanyak 20 aset yang berhasil disita tersebut terdiri dari 3 rekening, 5 unit mobil, 3 tanah dan/atau bangunan, 4 truk, 1 mobil barang, dan 4 mobil tangki dengan total nilai taksiran mencapai Rp6,85 miliar itu," katanya.
Menurut Eko, aset pengemplang pajak disita karena terkait sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.
Untuk lokasi penyitaan aset, katanya, digelar di Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Rengat, Dumai, Pelalawan, dan Rokan Hilir, serta diikuti oleh 8 KPP.
"Sebelum penyitaan maka seluruh KPP telah melakukan upaya persuasif kepada wajib pajak. Namun, bagi yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan mereka maka DJP Riau akan melakukan tindakan tegas dan adil dalam rangka penegakan hukum pajak," katanya seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan, dalam hal utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah lewat 14 hari sejak dilaksanakan penyitaan DJP berhak melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita. Sedangkan untuk aset sita berupa rekening dapat dilakukan pemindahbukuan.
Melalui kegiatan ini katanya, diharapkan dapat meningkatkan pencairan piutang pajak dan membantu pengamanan penerimaan negara.
"Kegiatan Sita Serentak dimaksud juga sebagai upaya edukatif kepada masyarakat mengenai kewajiban Wajib Pajak dan hak DJP melakukan tindakan penagihan," sebut Eko Budihartono.(rie)







Komentar