Mahfud MD Sebut 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang

Daftar Isi

    Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menduga sebanyak 467 pegawai Kementerian Keuangan terlibat dalam pencucian uang. Ini bahkan terjadi sejak tahun 2009 hingga 2023.

    Pernyataan ini disampaikan Mahfud, setelah mencurigai pergerakan uang sebesar Rp300 triliun di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
     
    “Saya ingin menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan Kemenkeu untuk mendapat penjelasan dari saya dan memberi penjelasan kepada saya terkait dengan isu transaksi mencurigakan karena pencucian uang, yang melibatkan sekitar 467 pegawai di Kemenkeu sejak tahun 2009 sampai 2023,” Kata Mahfud setelah mengadakan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beserta jajaran di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

    Mahfud menegaskan, data berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut bukan merupakan tindak korupsi, melainkan dugaan pencucian uang.

    "Dan untuk itu maka saya jelaskan, saudara saya mengumumkan yang terakhir ada transaksi mencurigakan yang terjadi di Kemenkeu berdasarkan laporan atau informasi dari PPATK sejak 2009 sampai 2023," katanya.

    "Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang. Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," katanya dilansir dari okezone.com.

    Mahfud pun mengungkap alasannya mempersoalkan pergerakan uang yang ia anggap janggal tersebut. Ia menjelaskan, tindakannya itu berdasar pada instruksi presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2017 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan.

    "Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat," katanya.

    "Itu begitu dikeluarkan nanti harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan itu menurut Inpres, feedback report-nya itu apa. Nah itu tadi ada yang belum, ada yang sudah, dan seterusnya dan seterusnya," sambungnya.

    Diketahui, Inpres Nomor 2 tahun 2017 ditujukan kepada Menteri Keuangan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Narkotika Nasional.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mahfud MD Sebut 467 Pegawai Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar