Polisi Ringkus Dua Pria Pemakai Sabu, Alat Hisap Bong Jadi Barang Bukti

Daftar Isi

    Foto: Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Tembilahan Hulu

     


    Lancang Kuning, INHIL - Polsek Tembilahan Hulu jajaran Polres Inhil berhasil mengamankan dua pria. Pasalnya, pria tersebut diduga tanpa hak dan melawan memakai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu. 

    Dua Pria itu adalah H (49) dan F (24) warga Tembilahan Hulu. 

    "Tersangka diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu pada Jum'at (4/3) di Jalan Telaga Biru Parit 7 Gg. Cendana Kelurahan Tembilahan Hulu," ujar Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH.

    Barang bukti yang ditemukan atas penangkapan tersangka yakni seberat bungkusan paket bekas shabu dan alat hisap shabu .

    "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima. Di mana ada warga menyampaikan tentang maraknya peredaran narkoba di Gang Cendana. Atas informasi itu, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku ini," tuturnya.

    Pelaku dikenai pasal 127 Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Terancam 4 tahun penjara," tukasnya. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polisi Ringkus Dua Pria Pemakai Sabu, Alat Hisap Bong Jadi Barang Bukti
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar