Polres Bengkalis Tangkap Petani Edarkan Sabu-sabu

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,BENGKALIS-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap AP (40) karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

    Laki-laki yang berprofesi sebagai petani asal Desa Buluh, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis ditangkap Senin (23/1/2023).

    Dari tangannya berhasil diamankan sejumlah barang bukti.

    Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatnarkoba, AKP Tony Armando membenarkan penangkapan pengedar sabu-sabu di Desa Buluh Manis tersebut.

    "Kita juga berhasil menyita barang bukti di antaranya 3 bungkus plastik pack berisi Shabu seberat 71.22 Gram, 1 Unit Hand Phone (HP) Merk Vivo warna putih, dan 1 bungkus plastik pack kosong," kata Kasat.

    Dikatakan Kasat, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

    "Dari pengembangan tersangka berhasil kita ringkus, Senin (9/1) sekira pukul 16.30 WIB di rumahnya," kata Kasat.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah Barang bukti Shabu seberat 71.22 Gram dalam 3 kemasan berbeda dan hasil interogasi, pelaku mengakui jika mendapatkan garam setan itu dari seseorang berinisial O yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    "Kini, barang bukti dan pelaku telah kita amankan di Mapolres Bengkalis guna dilakukan proses lebih lanjut," tegasnya.(rie).

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Bengkalis Tangkap Petani Edarkan Sabu-sabu
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar