LAM Riau Mendesak Pemprov Riau Buat Perda Larangan Prilaku LGBT

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Lembaga Adat Melayu Riau meminta Pemerintah Provinsi Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang prilaku LGBT di Provinsi Riau. Selain itu, juga meminta penegak hukum untuk melarang dan atau tidak memberikan izin terhadap kegiatan apa pun yang berhubungan dengan kelompok paham LGBT seperti melalui panggung seni, olahraga, selebaran/lieflet, poster dan sejenisnya.

    Semuanya ini tertuang dalam Warkah Petuah Amanah, dalam menyikapi perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPH) LAMR Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengatakan, atas dasar tersebut LAMR mengeluarkan warkah petuah amanah. Menurut Datuk Taufik, bahwa di dalam adat Melayu, yang bersendikan syarak, dan syarak hersendikan kitabullah, berlaku prinsip, syarak mengata, adat memakai, dan karena perilaku kaum LGBT sudah dinyatakan menyimpang dalam ketentuan agama, maka menyimpang pula perilaku itu dalam ketentuan adat dan resam Melayu

    "Perilaku LGBT dapat memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat dan khususnya generasi muda," ujarnya. Berdasarkan kepada beberapa pokok pikiran di atas, maka, dengan memohon ampun kepada Allah SWT, LAMR Provinsi Riau, mengistihatkan hal-hal sebagai berikut; pertama, menolak dengan keras paham perilaku menyimpang dari apa yang disebut dengan LGBT, menolak keberadaan organisasinya dalam bentuk apa pun, dan menegaskan bahwa paham perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kemelayuan.

    "Kedua, mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Riau membuat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau tentang LGBT, dan kepada penegak hukum untuk melarang dan atau tidak memberikan izin terhadap kegiatan apa pun yang berhubungan dengan kelompok paham LGBT seperti melalui panggung seni, olahraga, selebaran/lieflet, poster dan sejenisnya), serta membuat langkah-langkah yang dipandang perlu untuk menghilangkan penyakit masyarakat ini dari Bumi Lancang Kuning," ujarnya.

    Ketiga, menghimbau kepada masyarakat dan masing-masing keluarga untuk selalu waspada terhadap perkembangan kelompok ini, sembari menjaga keluarga dan lingkungannya dari penyebaran LGBT. Keempat, pada LAMR kabupaten/kota, LAMR kawasan, LAMR kecamatan, LKAM luhak/kenegerian/kepenghuluan, pebatinan/batin se-Riau untuk mengawasi perilaku LGBT dengan berbagai bentuk kegiatan LGBT di daerahnya masing-masing dan dapat memberikan sanksi adat atas perilaku LGBT sesuai dengan kearifan lokal masing-masing masyarakat komunitas adat.

    "Kelima, oleh karena LGBT ini adalah suatu penyakit, diminta kepada pemerintah untuk melakukan pencegahan dini melalui sosialisasi bahaya LGBT dengan melibatkan lintas instansi dan pengobatan dilakukan melalui konsultan psikologi, medis dan pendekatan agama," sebutnya.(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel LAM Riau Mendesak Pemprov Riau Buat Perda Larangan Prilaku LGBT
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar