Pemprov Riau Terima Penghargaan dari Ombudsman

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Pemerintah Provinsi Riau menerima Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia. Provinsi Riau mendapatkan perinkat ke-6 dengan total nilai 90,03 pada Penerimaan Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 tingkat Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia dan peringkat ke 3 untuk wilayah se Sumatera.

    Pemberian penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk  kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Provinsi Riau peduli dengan standar pelayanan publik yang sudah ditetapkan dengan undang-undang.

    Penganugerahan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang diberikan oleh Wakil Ombudsman di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (22/12/2022). Ikut mendampingi Gubri dalam penerimaan penghargaan tersebut Kepala Badan Penghubung Provinsi Riau Ridho Adriansyah.
    Pelayanan publik merupakan salah satu bukti nyata kehadiran ditengah masyarakat. Untuk itu, Gubri mengucapakan terimakasih kepada semua pihak karena ini merupakan salah satu komitmennya sebagai orang nomor satu di Riau  untuk memberikan Pelayanan Publik yang baik dan Prima. Ia berharap dan meminta pelayanan publik kedepannya harus terus tetap ditingkatkan. 

    ”Kedepannya agar standar pelayanan publik agar diterapkan lebih baik lagi sehingga berbagai jenis pelayanan tersebut dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Gubri usai menerima Penganugerahan 

    Gubri Syamsuar juga meminta khusus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau terus tetap meningkat Pelayanan Publik yang baik sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan undang-undang.

    ”OPD ini juga salah satu merupakan kunci untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemprov Riau terus akan mendorong agar standar pelayanan publik dapat diimplementasikan dengan baik, jika perlu akan diberikan award kepada perangkat daerah yang memiliki kepatuhan tinggi (zona hijau),” harapnya

    Untuk mencegah terjadinya maladministrasi, kedepannya perlu untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap pelayanan publik. ”perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik akan terus dilakukan dalam rangka mencegah maladministrasi,” pungkasnya

    Selain Provinsi Riau, juga ada 6 Kabupaten di Provinsi Riau yang masuk dalam Zona Hijau dalam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 untuk Wilayah Sumatera yaitu Kabupaten Kampar, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir, Rokan Hulu dan Siak. 
    ”Untuk kabupaten kota yang belum masuk zona hijau terus tetap dapat meningkatkan pelayanan publiknya sehingga masyarakat terbantu atas kinerja yang kita lakukan,” tutupnya.(rie/MCR)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Terima Penghargaan dari Ombudsman
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar