DPRD Riau Sampaikan Tujuan Ranperda Tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga.

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (08/12/2022).

    Rapat paripurna ini juga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto.

    Anggota DPRD Riau dari fraksi PKS, Arnita Sari mengatakan, sejalan dengan amanat pasal 80 huruf C peraturan tata tertib DPRD Riau, rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah dilakukan pengkajian dan disiapkan naskah akademis adalah Ranperda provinsi Riau tentang pemberdayaan ketahanan keluarga.

    Dijelaskan dia, bahwa tujuan Ranperda ini untuk pembangunan keluarga yang menjadi salah satu isu pembangunan integral dengan penekanan pada pentingnya penguatan ketahanan keluarga. 

    “Perlindungan dan pemberdayaan terhadap ketahanan keluarga sebagai unit terkecil di dalam masyarakat yang menjadi sasaran utama dalam pembangunan keluarga,” katanya.

    Arnita membeberkan, pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas, berketahanan, dan sejahtera hidup dalam lingkungan yang sehat pada setiap tahapan kehidupan.

    “Sehingga diperlukan intervensi berbeda namun berkelanjutan yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan terhadap keluarga sebagai aspek penggerak utama pembangunan sumber daya manusia yang harus dikembangkan. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai tujuan negara Indonesia,” jelasnya

    Ia menerangkan, dengan prinsip dasar religiulitas dan spiritual yang juga tumbuh dari lingkungan keluarga akan membantu untuk menjaga kestabilan emosi melalui kepercayaan dan keyakinan yang dianut.

    Dia menambahkan, keluarga dengan ketahanan yang baik akan berdampak pada individu. Terlebih saat menghadapi masa-masa sulit, menghadapi arus globalisasi dan modernisasi di bidang sosial, ekonomi budaya, serta teknologi.

    “Selain berdampak pada kemajuan masyarakat juga mempengaruhi tatanan kehidupan keluarga sehingga diperlukan basis kebijakan publik bersifat regulasi yang mengacu pada pemberdayaan keluarga yang diterapkan ke dalam pembangunan daerah,” terangnya.

    Disampaikan dia, pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga didasarkan pada pasal 13 undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

    “Pada ayat 1 dinyatakan Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan daerah. Terlaksananya pedoman meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria,” ujarnya.

    “Kemudian, memberikan pembinaan bimbingan dan supervisi. Serta sosialisasi advokasi dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan aspirasi dan kemampuan masyarakat setempat,” lanjutnya.

    Dirinya kembali menjabarkan, pada ayat 2 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah Provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Daerah.

    “Pembentukan peraturan daerah ini sudah menjadi kewenangan daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam lampirannya telah membagi urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota,” ucapnya.

    Pada pembagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana untuk urusan keluarga sejahtera disebutkan bahwa urusan Pemerintah Provinsi adalah pengelolaan pelaksanaan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

    Lalu, pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah Provinsi dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

    Sehingga ia berharap, Ranperda ini dapat dilanjuti pembahasannya untuk mengatur mengenai kebijakan peningkatan kualitas keluarga Indonesia terkhusus di Bumi Lancang Kuning.

    “Pembentukan peraturan daerah ini penting untuk menjawab permasalahan yang ada di provinsi Riau berkaitan dengan aspek sumber daya manusia yang mempengaruhi ketahanan keluarga," pungkasnya.

    Sebagai informasi, adapun aspek yang diatur dalam Ranperda tersebut antara lain adalah jumlah penduduk, laju pertumbuhan penduduk, persentasi dan kepadatan penduduk di Riau, gizi buruk bagi balita dan prevalensi stunting di provinsi Riau yang masih tinggi atau aspek ketahanan fisik.

    Kemudian, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT termasuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, keyakinan agama dan pemahaman nilai-nilai moral kemanusiaan.

    Kemiskinan dan kesejahteraan keluarga, aspek ketahanan ekonomi, pendidikan anak usia 1 sampai 14 tahun, pendidikan moral berkeluarga, serta aspek ketahanan sosial dan psikologi.(rie/MCR)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPRD Riau Sampaikan Tujuan Ranperda Tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar