Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas kepada truk bertonase berat yang tetap bandel masuk melewati jalan-jalan dalam kota. Tidak hanya membuat kerusakan jalan lebih cepat juga kemungkinan rawan kecekalaan lalu lintas.
Truk bertonase ini melanggar Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota. Berdasarkan SK tersebut, truk atau kendaraan bertonase berat tidak dibenarkan untuk masuk ke jalan dalam kota mulai pukul 05.00 sampai pukul 22.00 WIB.
"Untuk itu, kita akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengamanan dan juga sanksi bagi kendaraan tonase berat yang melanggar kebijakan walikota tersebut," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Selasa (6/12/2022).
Selain melanggar SK Walikota, dikatakan Yuliarso, aktivitas truk bertonase yang masih melintasi jalan dalam kota juga telah menuai keluhan warga lantaran kerap memicu kemacetan.
Tidak hanya itu, truk bertonase juga sering terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor khususnya di kawasan Jalan HR Soebrantas.
Guna memastikan tidak ada lagi truk bertonase yang masuk kota pada jam sibuk, lanjut Yuliarso, ia akan menempatkan sejumlah personel di beberapa titik dalam kota.
"Seperti di depan Arhanud di bawah fly over Pasar Pagi Arengka dan di Tugu Songket," sebutnya.(rie)
Komentar