Daftar Isi
Lancang Kuning, SEMARANG - Menteri Keuangan RI melalui Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa dana desa memiliki tujuan yang mulia.
Awan menerangkan, pihak-pihak yang terlibat dalam mengemban amanah untuk mengelola dana desa merupakan amanah yang tidak ringan.
Untuk itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan mengajak semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa untuk menjadikan efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan dalam mengelola dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.
Ia berpesan agar dana desa ini dikelola dengan baik untuk mempercepat pembangunan yang ada di setiap desa di Indonesia.
"Untuk itu saya juga ingin teman-teman pesan agar dana desa ini benar-benar dapat dikelola dengan baik digunakan untuk mempercepat pembangunan di desa," katanya, saat launching desa antikorupsi di Desa Banyubiru Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Selasa (29/11/22).
Selain itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan ini juga menginginkan agar pengelolaan dana desa dapat menciptakan kegiatan ekonomi di desa, agar pendapatan masyarakat semakin meningkat
Agar kegiatan yang didanai dari dana desa juga dapat dilakukan secara sewa kelola dan sedapat mungkin melibatkan kelompok masyarakat miskin dan belum bekerja.
"Dengan tetap mempedomani aturan yang ada serta hindari praktik-praktik korupsi," ucapnya.
Awan mengaku, hal ini semata-mata agar manfaat dari dana desa dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat desa.
"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua dan mendapat ridho dari Allah," tutupnya.
Komentar