Proses Izin HGU, KPK Menyebut Ada Pejabat Kanwil BPN Riau Yang Berperan

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 pegawai di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, terkait keluarnya izin Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan swasta yang berhubungan dengan Bupati Kuansing non aktif, Andi Putra.

    Pemeriksaan ini juga terkait adanya indikasi arahan dari salah seorang pejabat di Kanwil BPN Riau untuk mempercepat proses izin HGU tersebut.

    "Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta yang telah memberikan sejumlah uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (12/10/2022)

    Sementara itu, 10 orang saksi dari Kanwil BPN Riau ini diantaranya, 
    1. Dwi Handaka Purnama selaku Kabid Survei dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau. 2. Oka Pratama selaku PNS/Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Provinsi Riau. 3. R. Ahmad Saleh Mandar selaku Pensiunan PNS atau Kabid Survei Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau tahun 2016 s.d. 2019. 4. Umar Fathoni selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, 6. Indrie Kartika Dewi selaku Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Provinsi Riau

    Tujuh, Masrul selaku PNS atau Penata Pertanahan Muda pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau, 8. Desi Ekawati selaku PNS pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, 9. MHD. Khoiril selaku Pegawai Honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, 10 Rijal Ariq selaku Administrasi Umum Kanwil BPN Provinsi Riau dan terakhir Roby Atthariq selaku PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Dua di antaranya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

    Dilansir dari detik.com, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

    KPK telah mengajukan pencegahan bepergian terhadap Frank Wijaya dan M Syahrir. Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan permohonan pencekalan oleh KPK tersebut.

    "Pencegahan atas nama Fank Wijaya dan M Syahrir diajukan oleh KPK berlaku 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, Senin (10/10/2022).

    KPK tidak menyebutkan nama orang yang dicekal. Namun mengakui telah mengajukan pencegahan bepergian terhadap dua pihak di kasus HGU di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Pencegahan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

    "Terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK saat ini telah mengirimkan permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 2 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (10/10).

    Ali menerangkan, perpanjangan pencegahan itu juga dapat diperpanjang sesuai dengan proses penyidikan.

    "Langkah cegah hingga 6 bulan ke depan sampai dengan Maret 2023 ini dilakukan KPK sebagai bagian dari proses kebutuhan penyidikan," terang Ali.

    "Perpanjangan cegah dapat pula kembali dilakukan sesuai dengan progres penyidikan dari tim penyidik," katanya lagi.(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Proses Izin HGU, KPK Menyebut Ada Pejabat Kanwil BPN Riau Yang Berperan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar