Oknum Polwan Anggota BNN Riau Jadi Tersangka

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Oknum Polisi wanita (Polwan) anggota Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Riau berinisial IDR akhirnya ditetapkan Direktorat Re­serse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan muda bernama Riri Aprilia Kartini. Selain IDR, ibunya berinisial Yul juga ditetapkan sebagai tersangka.
    "Dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

    Ditambahkan Sunarto, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau. Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau. Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban. "Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," ucap Kombes Sunarto.

    Kabid Humas Polda Riau menuturkan, untuk tersangka YUL, tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ada sejumlah pertimbangan dari penyidik. Diantaranya, tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, di mana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR. "Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkaranya," katanya dilansir dari riaupos.co. 

    Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pengeroyokan seorang perempuan bernama Riri Aprilia Kartini (27) oleh oknum Polwan berinisial IDR, mendapat perhatian serius Kepolisian Daerah (Polda) Riau.(rie) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Oknum Polwan Anggota BNN Riau Jadi Tersangka
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar