Daftar Isi
Foto: MCR
LancangKuning.Com, PEKANBARU - Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yag memiliki sumberdaya alam sangat besar, dan selama ini turut menjadi Provinsi penyangga ekonomian nasional.
Ada semboyan yang terkenal di negeri ini, yakni di atas minyak dan di bawah minyak. Sayangnya kekayaan alam Riau belum mampu memberi kesejahteraan kepada masyarakatnya.
''Masih banyak penduduk di Riau yang hidup di bawah garis kemiskinan. Lebih dari itu, provinsi ini pernah pula dikenal sebagai provinsi termiskin di Tanah Air. Ini sebuah ironi,'' kata Rektor Universitas Isalam Riau (UIR) Prof Dr Syafrinaldi MCL.
Hal itu disampaikan Rektor Syafrinaldi saat memberi sambutan pada kegiatan Diskusi Publik bertajuk, 'Korupsi di Sektor Sumberdaya Alam dan Urgensi Perubahan Undang Undang Pmberantasan Tindak Pidana Korupsi' yang berlangsung di Auditorium Gedung Rektorat Kampus UIR Jalan Kaharuddin Nasution 113 Pekanbaru pada Kamis 24 Janauri 2019. Rektor pun mengapresiasi kegiatan tersebut.
Baca Juga: 1.236 Mahasiswa UIR akan Diwisuda, 10 Asal Thailand
Rektor melanjutkan, pengelolaan sumberdaya alam, menjadi perhatian serius kalangan penegak hukum termasuk dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Lembaga anti rasuah ini hampir setiap minggu melakukan OTT (operasi tangkap tangan) kepada siapapun yang bermain-main dengan pelanggaran hukum. Saking seringnya KPP meng-OTT, lembaga ini pun tak lagi menjadi komisi yang ditakuti.
''Membicarakan dua hal yakni korupsi disektor Sumberdaya alam dan urgensi perubahan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Diskusi ini sangat penting," tegas Rektor, dikutip dari MediaCenterRiau.
Diskusi yang dimoderatori Ahlul Fadli dari Senerai Riau ini menghadirkan empat pembicara. Masing-masing Wakil Ketua KPK Alaxander Marwata, Guru Besar IPB Prof Dr Hariadi Kartodiharjo, Ahli Hukum Pidana UIR Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH dan Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau/Jikalahari Made Ali SH.
Selain dihadiri Dosen dan mahasiswa UIR, diskusi ini juga diikuti para penegak hukum seperti jaksa, polisi dan advokat. (LKC)
Komentar