6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Satu Jenderal Keturunan China

Daftar Isi

    Brigjen Hendra Kurniawawan, Karopaminal Divisi Propam Polri.

    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Satu dari enam perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah Brigjen Hendra Kurniawawan, Karopaminal Divisi Propam Polri.

    Brigjen Hendra Kurniawan adalah jenderal pertama keturunan China. Selain Brigjen HK, tersangka lainnya adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri. Ketiga,ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

    Keempat, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Kelima, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan keenam CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

    "Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers dilansir dari detik.com, Kamis (1/9/2022).

    "Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ungkap Agung.

    Agung mengatakan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.

    "Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.

    Agung mengungkapkan sidang kode etik hari ini juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto.

    "Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," lanjut Agung.

    Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka akan dilakukan hingga tiga hari ke depan. Kelengkapan pemberkasan, kata dia, saat ini juga tengah dilakukan pihaknya.

    "Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.

    Lebih lanjut, Agung juga mengungkap alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Apa alasannya?

    "FS kan juga bagian dari obstruction of justice yaitu menyuruh, memerintah," kata Agung.(rie)


     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Satu Jenderal Keturunan China
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar