Pukul dan Curi Isi Dompet Korban, Pemuda di Tembilahan Terancam Pidana 9 Tahun

Daftar Isi

    Foto: Pelaku pemukulan dan pencurian inisial DS

     

    Lancang Kuning, INHIL - Pelaku pemukulan disertai pencurian yang terjadu di Jalan Sudirman Tembilahan berhasil diamankan Polsek KSKP Polres Inhil.

    Saat itu korban, Akbar (25) bertanya kepada sekumpulan pemuda yang sedang nongkrong di sebuah ruko Jalan Sudirman Tembilahan, Rabu (10/8) sekitar pukul 23:30 wib.

    Korban bertanya dimana toko buka yang menjual rokok, bukannya mendapat jawaban, korban malah dipukul oleh seorang pemuda inisial DS (32) dengan menggunakan kayu balok berukuran setengah meter.

    Setelah memukul, tas samping yang berisi 2 unit Handphone android, surat dokumen kapal, KTP dan kartu vaksin milik korban lalu diambil oleh pelaku.

    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp. 2.405.000.(dua juta empat ratus lima ribu rupiah), korban lalu melapor ke Mapolsek KSKP Tembilahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    "Setelah penyelidikan, pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut dapat diamankan di Jalan Kartini Kelurahan Tembilahan, sehari setelah laporan diterima. Berdasarkan keterangan pelaku Ia mengakui perbuatan tersebut," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan, Selasa (23/8/2022).

    Pelaku dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut.

    "Pelaku dikenai pasal 365 Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun penjara," tukasnya. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pukul dan Curi Isi Dompet Korban, Pemuda di Tembilahan Terancam Pidana 9 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait