Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,TEMBILAHAN-Setelah dinyatakan P-21, perkara mutilasi anak kandung dengan pelaku Arharubi (42) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.
Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri HilirRini Triningsih mengatakan pelimpahan berkas sekaligus tersangka oleh penyidik Polsek Tembilahan Hulu diterima pada Kamis (11/8/2022). Saat ini pihaknya tengah menyusun ekspos dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Negeri Tembilahan.
"Ya sudah kami terima (pelimpahan kasus) Kamis kemarin. Selanjutnya akan ekspos surat dakwaan dan setelah selesai susun dakwaan akan segera kita limpah ke PN Tembilahan," kata Rini Triningsih dilansir dari Antara.
Rini mengatakan, saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tembilahan.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka sudah melalui sejumlah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut umum.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Dia menangis saat diperiksa oleh Jaksa dan merasa menyesal," ucap Rini.
Kasus mutilasi ini terjadi Senin (13/6/2022) di Parit 4 Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir.
Jumat (29/7) lalu Arharubi telah melakukan reka ulang (rekonstruksi) adegan keji yang telah dilakukannya.
Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki mengungkapkan ada 13 adegan yang diperagakan tersangka. Tersangka memerankan skenario kejadian pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukannya.(rie)
Komentar