Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Presiden Jokowi Disebut Bisa Kacaukan Sistim Hukum Indonesia

                                        Pemerintah 21 January 2019 Author : Ridha M Haztil


                                        JAKARTA-Pembebasan Ustad Abu Bakar Ba'asyir masih menimbulkan pro dan kontra. Bahkan dalam pandangan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Presiden Jokowi bisa mengacaukan sistim hukum Indonesia.

                                        "Meski dengan pertimbangan kemanusiaan, tetap harus ada landasannya," kata Fickar.

                                        Menurut Fickar langkah Jokowi membebaskan Baasyir tidak menutup kemungkinan menimbulkan kesan adanya tujuan politik. Apalagi, Ba’asyir menolak menandatangani surat pernyataan tentang janji tidak akan mengulangi tindak pidana, sehingga membatalkan hak pembebasan bersyarat atas dirinya.

                                        Dikutip dari tempo, Fickar menjelaskan ada beberapa persyaratan administratif agar narapidana memperoleh hak-haknya. Tetapi persyaratan administratif ini tidak boleh menegasikan hak hukum narapidana sebagaimana hak pada umumnya yang bisa digunakan bisa tidak.

                                        Secara administratif, persyaratan pembebasan bersyarat adalah telah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik selama pidana, dan telah mengikuti program pembinaan. Persyaratan administratif ini tidak bisa mengalahkan hak hukum.

                                        Saat ini, pembebasan terhadap Ba’asyir dinilai tanpa landasan.

                                        "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,” kata Fickar.

                                        Abdul Fickar Hadjar menyarankan Presiden Jokowi membuat landasan hukum berupa Perppu, Perpres atau Peraturan Menkumham sebagai dasar tindakannya.

                                        “Agar tidak menimbulkan kesan semaunya demi tujuan tertentu.”

                                        Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme.(rdh)

                                         


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Jokowi Kacaukan Sistim Hukum Indonesia
                                        Baca Juga
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Kadis ESDM : Nasionalisasi Ladang Migas Riau Harga Mati 
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Riau Bakal Mekar Menjadi 25 Kabupaten/Kota
                                        • Alhamdulillah, Maret Tiba Tarif Listrik Pun Turun Lagi

                                        Beri penilaian untuk artikel Presiden Jokowi Disebut Bisa Kacaukan Sistim Hukum Indonesia



                                        Sangat Suka
                                        100%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Presiden Korsel Telepon Jokowi, Yakin Indonesia Segera Atasi Wabah Corona
                                        Presiden Korsel Telepon Jokowi, Yakin Indonesia Segera Atasi Wabah Corona
                                        Pemerintah23 April 2020
                                        Doa Ahok untuk Jokowi: Terus Wujudkan Keadilan Sosial untuk Rakyat
                                        Doa Ahok untuk Jokowi: Terus Wujudkan Keadilan Sosial untuk Rakyat
                                        Pemerintah21 June 2020
                                        Jokowi Resmikan Jembatan Sei Alalak, Disebut Bertahan 100 Tahun
                                        Jokowi Resmikan Jembatan Sei Alalak, Disebut Bertahan 100 Tahun
                                        Pemerintah21 October 2021
                                        Cara Unik Presiden Jokowi Memilih Kapolri
                                        Cara Unik Presiden Jokowi Memilih Kapolri
                                        Pemerintah12 January 2021
                                        Berkunjung ke Istana, Ini yang Diobrolin Anies dengan Jokowi
                                        Berkunjung ke Istana, Ini yang Diobrolin Anies dengan Jokowi
                                        Pemerintah07 October 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan