Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Daftar Isi

    Bharada E
    LANCANGKUNING.COM,JAKARTA-Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022) menyatakan dalam penyelidikan ditemukan adanya perintah dari Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J.

    Dikatakan Kapolri, timsus telah mendapat titik terang setelah melakukan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan dokter forensik dan olah TKP. Juga Puslabfor Polri untuk uji balistik, pendalaman CCTV dan biometrik Inafis. 

    “Kami temukan persesuaian dalam pemeriksaan dilakukan terhada saksi di TKP, termasuk saksi lain terkait. Juga saudara RE, RR, KM, AE dan P, dan FC,” ungkapnya, dikutip dari riaupos.co.

    Dalam keterangannya, Listyo mengungkap bahwa tidak pernah ada baku tembak sebagaimana yang dilaporkan di awal. 

    “Tidak ditemukan. Saya ulangi, tidak ada fakta tembak-menembak,” tegasnya. 

    Namun fakta yang ditemukan adalah, pembunuhan Brigadir Joshua.

    Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J,” ujarnya. Sementara otak pembunuhan Brigadir Joshua, tidak lain adalah Ferdy Sambo. 

    “Penembakan dilakukan oleh RE, atas perintah FS,” bebernya. Listyo berujar, fakta itu didukung dengan pengakuan Bharada Eliezer saat mengajukan diri sebagai justice collabolator. Pengakuan Bharada Eliezer itu pun membuat peristiwa semakin tersang benderang.

    Dalam pembunuhan Brigadir Joshua itu, pelaku penembakan Brigadir Joshua adalah Bharada Eliezer. Akan tetapi, penembakan itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.

    “Penembakan (terhadap Brigadir Joshua, red) yang dilakukan oleh saudara RR (Bharada Eliezer) atas perintah FS (Ferdy Sambo,” bebernya.

    Setelah itu, Ferdy Sambo mengambil senjata api milik Brigadir Joshua.

    “Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata J (Brigadir Joshua) ke dinding berkali-kali. Biar seolah-olah ada baku tembak,” ungkapnya.

    Penetapan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir Joshua dilakukan setelah timsus melakuan gelar perkara.

    “Tadi sudah dilakukan gelar perkara. Timsus memutuskan menetapkan FS (Ferdy Sambo, red) sebagai tersangka,” ungkap Listyo. Listyo bahkan mengsinyalkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini bisa saja bertambah. 

    Pasalnya, proses penyidikan dan pengusutan sampai saat ini masih terus dilakukan. “Ini masih terus berkembang,” ujarnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar