Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Youtuber Bakal Ditarik Pajak, Berapa Batasan Penghasilannya?

                                        Berita 20 January 2019 Author : Ruzimah


                                        Foto: Eduardo Simorangkir


                                        LancangKuning. Com,  Sangihe - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah ada beberapa dari youtuber dan selebgram yang telah membayar pajak dari penghasilannya. Lalu apakah semua youtuber dan selebgram harus bayar pajak?

                                        Bagi para youtuber dan selebgram yang pendapatannya sudah puluhan hingga ratusan juta per bulan, tentu wajib membayar pajak. Namun jika penghasilannya masih sangat kecil tak harus membayar pajak.

                                        Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pada dasarnya youtuber dan selebgram dikenakan pajak layaknya wajib pajak lainnya. Aturannya pun juga sama, jika penghasilannya di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak kena pajak.

                                        "Kalau mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. Tidak masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak," tegasnya di sela-sela kunjungan kerja bersama Menkominfo Rudiantara ke Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dikutip dari Detik.

                                        Hingga saat ini besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 54 juta per tahun. Jika dihitung per bulan sebesar Rp 4,5 juta.

                                        Oleh karena itu, jika selebgram dan youtuber punya penghasilan di atas PTKP maka statusnya wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

                                        "Kalau yang dapatnya Rp 2 juta, ya itu dia nggak kena pajak," ungkap dia. (LKC)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Youtuber Bakal Ditarik Pajak Berapa Batasan Penghasilannya?
                                        Baca Juga
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !
                                        • Luar biasa... Fenomena langka ini Terjadi di Inhil Riau
                                        • Gedung Guru Meledak Peserta di Acara PKPU
                                        • Awas !!! Razia Simpatik Tangkap Pengendara Tidak Disiplin
                                        • Kebakaran di jalan Sisingamangaraja, Sijago Merah Bangunkan Warga Limapuluh Pekanbaru
                                        • Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjianto: Tingkatkan Wawasan Kebangsaan dan Wawasan Agama
                                        • AZALY DJOHAN Terima Pinangan KAMMI Riau Jadi Penasehat

                                        Beri penilaian untuk artikel Youtuber Bakal Ditarik Pajak, Berapa Batasan Penghasilannya?



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Cleaning Service dan YouTuber Wajib Bayar Pajak
                                        Cleaning Service dan YouTuber Wajib Bayar Pajak
                                        Berita29 March 2019
                                        Bapenda Inhu Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan Seberida
                                        Bapenda Inhu Sosialisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Kecamatan Seberida
                                        Berita23 April 2018
                                        Walikota Pekanbaru Ancam Cabut Izin Sejumlah Pengusaha 'Nakal'
                                        Walikota Pekanbaru Ancam Cabut Izin Sejumlah Pengusaha 'Nakal'
                                        Berita03 November 2019
                                        Walikota Pekanbaru Ancam Cabut Izin Sejumlah Pengusaha 'Nakal'
                                        Walikota Pekanbaru Ancam Cabut Izin Sejumlah Pengusaha 'Nakal'
                                        Berita03 November 2019
                                        Inilah 10 YouTuber Gaming Terkaya di Dunia
                                        Inilah 10 YouTuber Gaming Terkaya di Dunia
                                        Berita11 February 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan