Masrul Kasmy: Maju Mundurnya Wakaf, Sangat Ditentukan Oleh Manajemen Pengelolaan Wakaf

Daftar Isi

    Foto: Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy.

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy menyebutka, jika wakaf dikelola secara profesional maka tentunya wakaf ini akan menjadi lembaga Islam potensial yang berfungsi mendanai dan mengembangkan perekonomian ummat.

    "Karena, maju mundurnya wakaf sangat ditentukan oleh baik buruknya manajemen pengelolaan wakaf," sebut Masrul Kasmy pada saat membuka secara resmi acara pelatihan dan sertifikasi kompetensi Nazhir Wakaf di Hotel Evo, Sabtu (23/07/2022).

    Pihaknya juga mengatakan bahwa kunci pengelolaan wakaf terletak pada eksistensi pengelola wakaf, terutama nazhir dan tim kerja yang solid untuk terus memaksimalkan perannya dalam pengelolaan wakaf.

    "Nazir wakaf yang hari ini dilakukan menuju arah yang profesional. Kami yakin dan percaya berbagai hal yang berkaitan dengan regulasi dan potensi ini tentu menjadi upaya kedepannya," katanya.

    Sebab itu, ia menambahkan bahwa nazhir hendaknya didorong semaksimal mungkin untuk mencapai level kinerja dan peforma yang terbaik agar dapat bekerja lebih baik dalam pengelolaan wakaf di Provinsi Riau.

    "Nadzir hendaknya didorong semaksimal mungkin untuk mencapai level kinerja dan performa yang terbaik, sehingga dapat lebih signifikan dalam memainkan peran sosial untuk pengembangan wakaf, sebagaimana masyarakat kita yang perlu mendapatkan dukungan untuk itu," tambah Masrul.

    Masrul Kasmy menjelaskan, berdasarkan penelitian Pusat Bahasa dan Budaya (PBB) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap 500 responden nadzir di 11 Provinsi menunjukkan, harta wakaf lebih banyak bersifat diam yaitu sebanyak 77 persen, daripada harta wakaf yang menghasilkan atau produktif baru mencapai 23 persen. 

    "Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa problem mendasar dalam stagnasi perkembangan wakaf adalah dua hal yaitu aset wakaf yang tidak diproduktifkan atau dan kapasitas nadzir yang tidak profesional. Jadi dua hal inilah yang nanti secara perlahan akan ada upaya - upaya yang dilakukan," jelasnya.

    Pihaknya mengungkapkan dalam menyikapi masalah harta wakaf lebih banyak bersifat diam dibandingkan harta wakaf yang produktif, maka Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 47 Tahun 2021 tentang penetapan standar kompetensi kerja Nasional Indonesia bidang pengelolaan wakaf Standar Komptensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). 

    "Melihat permasalahan tersebut, Menteri Kemnaker mengeluarkan SK nomor 47 Tahun 2021 untuk mengetahui rincian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang harus dimiliki oleh setiap pengelola wakaf dalam melaksanakan tugas dan fungsinya," imbuhnya.

     

    (Mediacenter Riau/nb)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Masrul Kasmy: Maju Mundurnya Wakaf, Sangat Ditentukan Oleh Manajemen Pengelolaan Wakaf
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar