Buka Pelaksanaan Monev SP4N-LAPOR, Sekdaprov Riau Sampaikan Ini

Daftar Isi


     
    Foto: Sekretaris Dinas Kominfotik Riau Sri Mekka, Sekdaprov Riau SF Hariyanto, Analis Pengaduan Masyarakat Kementerian PAN-RB Tommy Putra dan Kepala Biro Ortal Setda Riau Kemal.

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia menggelar acara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Provinsi Riau. 

    Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada Kamis (21/7/2022) di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Jalan Jend. Sudirman Kota Pekanbaru.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Analis Pengaduan Masyarakat, Admin Nasional  SP4N-LAPOR Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB RI, Tommy Putra Pratama, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Sri Mekka dan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Kemal serta peserta terdiri dari admin dan pengelola SP4N-LAPOR dari OPD Pemprov Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. 

    Dalam sambutannya, Sekda SF Hariyanto mengatakan atas nama Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik dengan Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan SP4N-LAPOR di Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Pelayanan Publik, Kementerian PAN-RB Republik Indonesia. 

    "Pengelolaan pengaduan telah menjadi bagian yang wajib dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik," kata SF Hariyanto. 

    Lebih lanjut, dikatakan SF Hariyanto, kebijakan strategis pelayanan publik ini tertuang dalam Undang Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik.

    "Memberikan kepastian dan jaminan bagi setiap masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan publik," sebutnya. 

    Selain itu, kata Sekda bahwa dalam rangka peningkatan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan Permen PAN-RB No. 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Tahun 2020-2024.

    "Berisikan identifikasi berbagai masalah dilingkungan strategis pengelolaan pengaduan, aspek utama penguatan SP4N serta berbagai sasaran program yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan SP4N-LAPOR!," jelas Sekda. 

    Oleh karena itu, melalui forum ini Sekda SF Hariyanto berharap dapat menghasilkan rekomendasi terbaik guna peningkatan pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui SP4N-LAPOR. 

    "Pengelolaan SP4N-LAPOR harus di evaluasi, agar terwujud pengelolaan yang lebih baik," tutupnya. 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Buka Pelaksanaan Monev SP4N-LAPOR, Sekdaprov Riau Sampaikan Ini
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar