Kejam Tante Jual Ponakan Rp30 Juta Gara-gara Ibunya Miliki Utang

Daftar Isi

    Foto: Tersangka A (51 tahun) jual ponakannya Rp30 juta. (VIVA/Andrew Tito)

     

    Lancang Kuning – Reskrim Polres Tanjung Priok Jakarta Utara menangkap wanita dengan inisial A (51 tahun) warga Pademangan Jakarta Utara yang nekat menjual keponakannya yang masih bayi berusia 8 bulan seharga Rp30 juta kepada seseorang melalui media sosial. 

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus dugaan penculikan dan penjualan manusia ini berawal dari ibu korban dengan inisial S yang merupakan ibu kandung bayi yang dijual tersebut ternyata mempunyai utang sebesar Rp11 juta kepada A.

    Lalu, A kemudian membantu S dengan menjual Bayi S melalui media sosial, agar S bisa membayarkan utangnya kepada A. 

    Berdasarkan hasil patroli Cyber yang dilakukan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi kemudian memancing pelaku dengan melalukan undercover buying dengan berpura-pura sebagai pembeli serta menghubungi A.

    "Pelaku hendak menjual bayi yang merupakan keponakannya itu seharga Rp30 juta. Tim langsung melakukan perjanjian di salah satu hotel di kawasan Pademangan," ujar Kholis saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu 20 Juli 2022. 

    Proses penyelidikan kasus tersebut tidak berlangsung lama, polisi kemudian dengan cepat meringkus wanita dengan inisial A yang menjual bayi tersebut dan kemudian langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. 

    Kholis mngatakan, dalam, proses pemeriksaan, A tega menjual keponakannya itu untuk mendapat keuntungan pribadi. Sebelum menjual korban, pelaku diketahui juga sempat memaksa bahkan mengancam korban dengan cara mengusir dari kontrakan miliknya karena tidak bisa membayar utang.

    "A menyuruh dan meminta bayi S untuk dijual agar dapat melunasi utang yang ditanggung S sebesar Rp11 juta. Apabila tidak dilunasi utang tersebut maka akan diusir dari kontrakan rumah milik tersangka," ujar Kholis.

    Hingga kini wanita kejam yang tidak berperasaan tersebut telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dikenakan pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 



    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Rabu, 20 Juli 2022 - 21:00 WIB
    Judul Artikel : Kejam Tante Jual Ponakan Rp30 Juta Gara-gara Ibunya Miliki Utang
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1500001-kejam-tante-jual-ponakan-rp30-juta-gara-gara-ibunya-miliki-utang?page=all
    Oleh : Dusep Malik,Andrew Tito

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejam Tante Jual Ponakan Rp30 Juta Gara-gara Ibunya Miliki Utang
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar