Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Mengusai secara pribadi dana desa yang nilainya ditaksir mencapai Rp471 juta, Selasa (19/7/2022)n Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, berinisial A ditahan jaksa
.
"Penahanan untuk mempermudah proses periksaan dan nilai kerugian setelah audit Inspektorat Inhu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis di Rengat seperti dikutip dari Antara..
Ia mengatakan, penahanan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, terhitung Selasa (19/7) hingga 20 hari ke depan. Tersangka A dikenakan pasal 2 dan 3 Undang - Undang Nomor 31 TAHUN 1999, Junto Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Penyidik Kejari Inhu, dalam proses hukum terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan bersumber dari dana Provinsi Riau 2020 lalu, telah berhasil mengamankan dana Rp100 juta.
Selanjutnya, penyidik masih akan melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka.
"Selain itu, dari keterangan saksi dan tersangka bahwa uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi A," ujarnya.
Baca juga: Korupsi Rp200 juta, eks kades dan bendahara di Meranti divonis 1 tahun 8 bulan
Secara kronologisnya, kata Kajari, saat jumpa perssetelah pencairan Dana Desa dari Provinsi Riau pada 2020 lalu, bendahara dan Kepala Desa (Kades) Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian. Namun setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka.
Setelah tahun anggaran 2020 berjalan, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dipakai dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias fiktif.(rie)
Komentar