Daftar Isi
Lancangkuning.com, Pariaman - Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemerintah Kota Pariaman jalin Kerjasama dengan Ombudsman RI. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepakatan, antara Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dengan Walikota Pariaman, Genius Umar, bertempat di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/6).
Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kota Pariaman ini, dihadiri juga oleh beberapa Anggota Ombudsman lainya, serta Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Hariani.
Walikota Pariaman, Genius Umar mengatakan, bahwa Pemko Pariaman sangat konsen dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap instansi yang dimilikinya, karena kami menyadari, bahwa layanan publik yang baik, adalah upaya kita untuk meningkatkan kualitas dan inovasi dari layanan publik itu sendiri, di masing-masing instansi pemerintah, sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, ucapnya.
"Pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, dengan memberikan pelayanan prima, standar pelayanan publik yang jelas dan terus meningkatkan fasilitas penunjang di instansi yang Kota Pariaman miliki, " ujarnya
Genius juga menuturkan, bahwa salah satu esensi dari pemerintahan yang baik, adalah terciptanya suatu produk layanan yang efektif, efisien dan akuntabel dari pemerintah, yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang nyata, dan lebih mudah serta diperhatikan, ketika berurusan dengan pemerintah.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik, dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat itu sendiri, dengan menjadikan keluhan mereka, sebagai sarana untuk melakukan perbaikan dari sistem pelayanan publik yang ada," ungkapnya.
Lebih lanjut Genius menyatakan, kenapa Ombudsman, karena Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum milik Negara, yang sebagian atau seluruh dananya, bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
"Lingkup kesepakatan yang kita lakukan dengan Ombudsman, yaitu Sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Pariaman, yang meliputi Pencegahan mal administrasi, Percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, Pengukuran kinerja pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat, Pertukaran data serta informasi dan Kegiatan lain yang disepakati," jelasnya.
Ombudsman telah melaporkan hasil Penilaian atas Kepatuhan 4 (empat) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman tahun 2021, beberapa bulan yang lalu, dimana diperoleh hasil dengan nilai yaitu 74,38, dengan predikat Zona Kepatuhan Sedang, atau berada pada Zona Kuning.
"Meskipun secara peringkat, Kota Pariaman saat ini menempati posisi ke 8 dari 19 Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, dan posisi ke 2 dari 7 Kota di Sumatera Barat. Namun, hasil ini menggambarkan bahwa Pemerintah Kota Pariaman masih perlu berupaya meningkatkan kepatuhan dalam pemenuhan Standar Pelayanan Publik di setiap Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP)," terangnya.
Dengan adanya kerjasama dan pendampingan dari Ombudsman pada Penilaian Kepatuhan di tahun 2022 ini, Genius berharap, Kota Pariaman dapat meningkatkan nilai dan predikat Kepatuhan Unit Penyelenggara Pelayanan menjadi Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau, ulasnya mengakhiri.
MoU atau Nota Kesepakatan ini juga diikuti oleh 3 (tiga) Kabupaten/Kota lainya yang ada di Sumbar, antara lain Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Sijunjung. (LK)
Komentar