Lapas dan Rutan di Riau Kembali Buka Layanan Tatap Muka Warga Binaan, Ini Syaratnya

Daftar Isi

    Foto: Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi memberikan pengarahan kepada pengunjung Lapas 

     

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah menunjukkan tren menurun, maka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memandang perlu menyesuaikan mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka oleh keluarga terhadap warga binaan.

    Karena itu, seluruh Lembaga Pemasarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Riau diminta segera mempersiapkan layanan kunjungan. Hal itu untuk pemenuhan hak-hak narapidana mau pun tahanan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.

    “Dalam minggu ini layanan kunjungan secara tatap muka bagi warga binaan di Riau akan segera dibuka kembali," Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, Senin (4/7/22).

    Dijelaskan, sebelum layanan tatap muka dibuka, terlebih dahulu akan dimulai persiapan dengan melakukan simulasi layanan tatap muka. Meski begitu, keluarga yang datang membesuk warga binaan  tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes). 

    Ada pun untuk persyaratan, menurut Mulyadi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengunjung. Pertama, pengunjung merupakan keluarga inti dari warga binaan. Seperti ,  ayah, ibu, anak, istri, suami, kakek, nenek. Hal itu dibuktikan dengan membawa kartu keluarga (KK) dan KTP asli. 

    Kemudian penasihat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa. Sedangkan perwakilan kedutaan besar, konsuler khusus untuk warga binaan berwarganegaraan asing.

    Setiap warga binaan hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam sepekan pada jam kerja. Kemudian, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin.

    Bagj pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah. 

    "Kalau warga binaan yang belum vaksin, kunjungan dapat dilaksanakan secara virtual. Semua syarat yang sudah ditentukan ini wajib dilaksanakan," papar Mulyadi.

    Sementara untuk menghindari penumpukan pada hari tertentu, maka Kepala Divisi Pemasyarakatan berharap para Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat membuat jadwal kunjungan warga binaan secara bergiliran.

    Selain itu, juga harus tetap menyelengggarakan layanan kunjungan secara virtual guna mengakomodir warga binaan yang belum atau tidak memenuhi syarat mendapatkan kesempatan layanan kunjungan secara tatap muka. 

    “Jangan coba pengaruhi petugas kami untuk mendapatkan layanan khusus. Untuk penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka, agar memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan Prokes. Jangan ada yang bersikap diskriminatif atau bersikap tidak adil bagi pengguna layanan,” Imbau Mulyadi. 

     

    (Mediacenter Riau/mtr)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Lapas dan Rutan di Riau Kembali Buka Layanan Tatap Muka Warga Binaan, Ini Syaratnya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar