Daftar Isi
Foto: Rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal.
Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal yang dipimpin oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, di Ruang Auditorium Lantai 8, Gedung Menara Lancang Kuning, Kantor Gubernur, Selasa (28/06/2022).
Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy mengatakan, sertifikasi halal ini merupakan salah satu agenda utama dalam pencapaian visi misi daerah di Provinsi Riau. "Yang mana sertifikasi halal ini juga terkait dengan upaya kita dalam melakukan percepatan kesejahteraan dan pembangunan daerah," kata Masrul Kasmy.
Masrul Kasmy juga menjelaskan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal ini menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Yang dimaksud dengan produk halal adalah barang dan jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik serta barang guna yang dipakai dan digunakan oleh masyarakat yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
"Dari jumlah penduduk Provinsi Riau sebanyak 6,45 juta jiwa, sebanyak 87 persen umatnya memeluk agama islam dan tentunya ini sangat mempunyai pengaruh dan makna yang tinggi untuk peredaran produk - produk yang dimaksud," jelasnya.
Sebagai informasi, proses produk halal merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengelohan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk. Jaminan produk halal terhadap kehalalan suatu produk dapat dibuktikan dengan sertifikat halal dan sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh MUI.
Ia mengungkapkan bahwa sertifikat halal menjadi salah satu syarat bagi para pengusaha di Indonesia termasuk Provinsi Riau untuk memasarkan dan mengedarkan prduk yang dimilikinya. Sebab itulah digelarnya rapat koordinasi ini untuk membantu masyarakat Provinsi Riau yang belum mendapatkan sertifikasi halal agar dipermudah untuk mendapatkannya.
"Kalau suatu usaha punya sertifikat halal maka masyarakat akan lebih percaya pada produk yang dihasilkan dan kita lakukan Rakor ini untuk mempermudah masyarakat agar mendapatkan sertifikasi halal bagi yang belum mendapatkannya," ungkap Masrul.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau Mahyudin menjelaskan setelah adanya UU Nomor 22 Tahun 2014 proses jaminan produk halal dilaksanakan oleh 3 komponen jaminan produk halal (JPH) yaitu BPJPH Riau dilaksanakan oleh Satgas Jaminan produk halal yang berkedudukan di Kanwil Kemenang Provinsi Riau dan satgas ini bertugas memberikan pembinaan, sosialisasi dan pelayanan kepada pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya.
"LPH bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan yang digunakan oleh sebuah produk dan LPH di Riau saat ini berjumlah empat lembaga yaitu LPPOM MUI, PT Sucofindo, PT Surveyor Indonesia dan BPPSI," jelas Mahyudin.
Ia menyampaikan semenjak Satgas halal Provinsi Riau memulai tugasnya pada tahun 2019 sampai saat ini sudah ada 1.123 pelaku usaha yang mendaftarkan Produknya untuk sertifikasi halal.
"Jumlah pelaku usaha yang mendaftar di Provinsi Riau sebanyak 1.123 pelaku usaha terbilang masih sangat kecil bila dibandingkan dengan provinsi lain terutama provinsi di Pulau Jawa. Saya sangat yakin masih banyak produk yang beredar di provinsi Riau belum terdaftar dan bersertfikat halal dan itu dikonsumsi oleh masyarakat luas," ujarnya.
Mahyudin juga menambahkan sertfikasi halal yang telah diterbitkan oleh BPJPH Riau berjumlah 1.133 sertifikat yaitu BPJPH Sehati (Sertifikat Halal Gratis) 2020 sebanyak 175 sertifikat, BPJPH Sehati (Sertifikat Halal Gratis) 2021 sebanyak 135 sertifikat dan LPPOM MUI Tahun 2021 sebanyak 20 sertifikat.
"Diskop UMKM Kabupaten Siak Tahun 2021 sebanyak 19 sertifikat, Diskop UMKM Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 sebanyak 38 sertifikat dan Diskop UKM Perindag Pelalawan Tahun 2021 sebanyak 19 sertifikat serta Dispar Provinsi Riau Tahun 2021 sebanyak 28 sertifikat," tambah Mahyudin.
Pihaknya mengungkapkan bahwa sertifikat yang telah diterbitkan tersebut tidak terlepas dari sinergitas antar lembaga yang memfasilitasi sertifikasi halal ini. "Untuk itu, percepatan sertifikasi di Provinsi Riau sangatlah dibutuhkan agar bisa membantu masyarakat kita yang belum memiliki produk banyak peminat tapi belum mendapatkan sertifikasi halalnya," imbuhnya.
Komentar