Pemprov Riau Belum Berencana Hapuskan Denda Pajak Kendaraan

Daftar Isi


     
    Foto: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

    Lancang Kuning, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum berencana melakukan penghapusan denda pajak kendaraan seperti tahun sebelumnya. 

    Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Kamis (23/6/2022) saat dikonfirmasi program pemutihan denda pajak kendaraan. 

    "Sejauh ini belum ada rencana penghapusan denda pajak kendaraan di Riau. Tapi kita ingin memaksimalkan potensi yang ada di semua layanan pajak," katanya.

    Namun, lanjut Syahrial, tidak menutup kemungkinan kebijakan penghapusan denda pajak dilaksanakan tahun ini jika memang dibutuhkan. 

    "Jika memang nanti dalam waktu berjalan, penghapusan denda pajak diperlukan, maka akan kita laksanakan," tukasnya. 

    Untuk diketahui program pemutihan denda pajak di Riau tahun lalu sampai dua kali dilakukan diperpanjang. Dimana untuk tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021. Kemudian diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021.

    Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021 di Riau dalam upaya membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Belum Berencana Hapuskan Denda Pajak Kendaraan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar