DPR Sentil Menkeu Tak Pernah Datang Rapat Bahas RUU Pemekaran Papua

Daftar Isi

    Foto: Gedung DPR. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

    Lancang Kuning, JAKARTA -- Komisi II DPR menyinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tidak pernah hadir dalam rapat pembahasan rancangan undang-undang pembentukan tiga provinsi baru di Papua.
    Hal itu mulanya disampaikan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun yang meminta agar Sri Mulyani hadir. Menurutnya kehadiran Menkeu penting untuk memastikan anggaran pelaksanaan pemekaran.

    "Harus tetap kita undang Menkeu supaya ada penjelasan dari Menkeu soal keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi khusus ini. Karena kalau tidak ya, nanti juga ada masalah dalam pelaksanaannya nanti," ungkap Komarudin dalam rapat pembahasan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/6), dikutip CNN Indonesia. 

    Pernyataan itu kemudian dipertegas Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia. Ia menyebut sudah beberapa kali mengundang Sri Mulyani dalam pembahasan undang-undang dan penandatanganan.

    "Karena ini khusus, otonomi khusus Papua, tolong sampekan ke Ibu [Sri Mulyani] pada pembahasan terakhir pendapat pemerintah, tolong hadir," ujar Doli pada perwakilan Kementerian Keuangan yang hadir.

    Ia menyebut kedatangan Sri Mulyani bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait anggatan pemekaran. Doli khawatir absennya Menkeu menimbulkan masalah baru.

    "Ini kalau enggak dijawab, bisa menimbulkan masalah baru. Tolong sampaikan ke Ibu," ujar dia.

    Selain itu, menurut Doli, terdapat tiga menteri lain yang juga penting kehadirannya dalam pembahasan RUU pemekaran Papua, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

    Namun, perwakilan Kementerian Keuangan yang hadir di rapat tidak sempat merespons pernyataan para anggota DPR. Rapat kemudian langsung ditutup.

    Sebagai informasi, pemerintah pusat berencana memekarkan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

    RUU untuk ketiga provinsi itu telah disepakati untuk dibahas. Pemerintah telah mengirimkan surat presiden dan DIM ke DPR. 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPR Sentil Menkeu Tak Pernah Datang Rapat Bahas RUU Pemekaran Papua
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar