DPR Akan Dialog Jika Pengusaha Menjerit Tolak Cuti Hamil 6 Bulan

Daftar Isi

    Foto: DPR akan berdialog dengan pengusaha yang keberatan soal rencana pemberian cuti enam bulan kepada pegawai perempuan saat hamil dan melahirkan (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

    Lancang Kuning, JAKARTA -- DPR akan berdialog dengan pengusaha yang keberatan dengan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) terutama mengenai pemberian cuti hamil pegawai selama enam bulan.

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan dialog akan dilakukan karena pihaknya tak menutup mata atas risiko ada perusahaan yang menjerit jika UU diterapkan.

    "Ini kalau [cuti] enam bulan nanti perusahaan kasih, inilah komitmen, kan di sini kita bisa berdialog, oh ini nanti dunia usaha pasti akan menjerit," kata Willy di DPR, Jakarta, Selasa (21/6), dilansir CNN Indonesia. 

    Willy menjelaskan RUU KIA dirancang berangkat dari terbatasnya ruang dan waktu bagi orang tua untuk membesarkan anak di kota-kota besar. Tempat penitipan anak pun terbilang mahal lantaran terbatas.

    "Kita tak punya ruang bagaimana anak dibesarkan dalam sebuah keluarga. Kalau di kampung terkadang kita masih bisa titip karena adanya unsur kekerabatan," kata Willy.

    Selain itu, masyarakat pun tidak semuanya yang mampu menggunakan jasa babysitter karena faktor ekonomi. Menurutnya, hal tersebut merupakan fenomena yang kerap ditemui di kota besar.

    Melihat hal itu, Willy menilai RUU KIA penting untuk menekankan peran keluarga bisa diakomodir oleh peraturan-peraturan yang menunjang.

    "Undang-undang ini menciptakan sebuah lingkungan yang sangat fundamental untuk tumbuh kembang anak, untuk keluarga," tegas Willy.

    Ada pasal dalam RUU KIA tentang hak bagi suami mendapatkan cuti untuk mendampingi istri yang melahirkan maksimal 40 hari. Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA.

    RUU KIA juga memberikan hak kepada suami untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kehamilan maksimal selama tujuh hari.

    RUU KIA juga memuat pasal tentang pemberian cuti kepada selama enam bulan pegawai perempuan yang hamil-melahirkan.

    Waktu istirahat juga diberikan 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

    Sejauh ini, RUU KIA masih dalam tahap pembahasan di tangan pembuat undang-undang

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel DPR Akan Dialog Jika Pengusaha Menjerit Tolak Cuti Hamil 6 Bulan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar