KI Riau Gelar FGD Bahas Indeks Keterbukaan Infomasi Publik

Daftar Isi

    Foto: Berpoto bersama usai menggelar FGD 


     
    Lancang Kuning, PEKANBARU -- Komisi Informasi (KI)‎ Daerah Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Kota Pekanbaru, Jumat (3/6/2022). 

    Pada FGD ini, juga dilaksanakan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP). 

    Kegiatan dihadiri langsung oleh Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, serta Komisioner KI Daerah Riau beserta jajarannya, dan juga sembilan Informan Ahli IKIP Provinsi Riau. Seluruhnya akan membahas, merumuskan, serta menetapkan nilai IKIP Provinsi Riau tahun 2022.

    Ketua Komisi Informasi (KI) Riau, Zufra Irwan mewanti-wanti soal pentingnya keterbukaan publik, baik di jajaran pemerintah daerah, instansi atau lembaga serta pihak-pihak terkait lainnya.

    Bahkan ia menilai, jika orang yang tidak berani untuk transparan, maka kejujurannya dapat diragukan.

    "PR kami, bagaimana KI melakukan edukasi ke tingkat lebih bawah agar pemahaman pentingnya keterbukaan Informasi dapat memberi manfaat. Saya selalu teriak-teriak, jika tidak ingin ditangkap, kena OTT ya harus terbuka, khususnya aparatur. Orang yang tidak berani transparan itu tingkat kejujurannya diragukan," katanya.

    Dijelaskan Zufra Irwan, KI Riau akan terus berusaha semaksimal mungkin menyinkronkan program KI pusat dengan di daerah.

    "Kita di daerah memaksimalkan, diantaranya dengan sosialisasi, pendampingan, bahwa keterbukaan informasi sangat penting. Penguatan kelembagaan ke depannya kita harapkan bisa lebih baik," papar dia.

    Ia melanjutkan, dalam FGD yang digelar di Kota Pekanbaru hari ini juga diwacanakan untuk pembentukan KI di kabupaten.

    Untuk diketahui, IKIP Provinsi Riau pada 2021 lalu, telah melampaui target nasional KI Pusat, yakni sebesar 71,37. 

    Pada tahun lalu, Riau menorehkan nilai 73,45 dan berada pada urutan 14 dari 34 provinsi di Indonesia. Sementara di tahun 2022, target IKIP nasional naik menjadi 72. Riau pun optimis bisa melampauinya, seperti pada tahun sebelumnya.

    IKIP merupakan program prioritas nasional untuk mengukur sejauh mana implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

    Penyusunan IKIP juga sebagai bagian dari upaya memastikan jaminan hak masyarakat atas informasi publik.

    Menurut Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi hingga nasional di Indonesia.

    "Ada tiga aspek penting yang akan dianalisa untuk menentukan nilai IKIP, yakni kewajiban badan publik untuk memenuhi keterbukaan informasi publik (obligation to tell), pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik (right to know), dan publikasi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat (access to information)," katanya.

    Adapun jenjang nilai IKIP tersebut dibagi dalam beberapa kategori hasil penilaian, mulai dari buruk sekali (0-30), buruk (31 59), sedang (60-79), baik (80-89) hingga baik sekali (90-100). 

    "Untuk Riau, pencapaiannya bagus, ke depan kita ingin lebih baik. Kita harapkan tahun ini Riau dapat lebih meningkatkan nilai keterbukaan informasi publik," kata Donny. (LK/MCR) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KI Riau Gelar FGD Bahas Indeks Keterbukaan Infomasi Publik
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar