Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng

Daftar Isi

    Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengumumkan tersangka kasus minyak goreng. (Kejaksaan Agung)

     

    Lancang Kuning – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari sampai Maret 2022, pada Selasa, 17 Mei 2022.

    Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan satu orang ditetapkan tersangka yaitu LCW alias WH dari pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. 

    Jelas dia, LCW ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.

    “Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Selasa, 17 Mei 2022.

    Dalam perkara ini, kata dia, peran tersangka yaitu LCW bersama-sama dengan tersangka IWW (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

    “Untuk mempercepat proses penyidikan, LCW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai 5 Juni 2022,” jelas dia.

    Atas perbuatannya, tersangka LCW disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana).

    Selain itu, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

    Atas perbuatannya, para tersangka telah melanggar Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan Ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

    Selain itu, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 tahun 2022 yaitu jo Nomor 170 tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

    Kemudian, Ketentuan bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (LK)



    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 17 Mei 2022 - 19:42 WIB
    Judul Artikel : Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1475881-kejaksaan-agung-kembali-tetapkan-tersangka-baru-kasus-minyak-goreng?page=all&utm_medium=all-page
    Oleh : Agus Rahmat,Ahmad Farhan Faris

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait