Pacarnya Diganggu, Remaja di Aceh Tusuk Temannya

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi penusukan. (www.freevector.com)

     

    Lancang Kuning – Seorang remaja di Aceh Besar berinisial ID (15) menusuk temannya dengan pisau lantaran tidak terima pacarnya diganggu oleh korban berinisial AM (17). Penikaman tersebut terjadi di kawasan Desa Lieue, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setelah menusuk korban, ID melarikan diri ke Aceh Utara.

    Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus ini berawal saat mereka berkomunikasi via telepon dan membahas tentang teman wanita ID yakni berinisial NR.

    Saat itu, pelaku sempat mengajak korban untuk berduel. Singkat cerita, korban dan pelaku beserta tujuh orang rekannya yang lain bertemu di depan musala Desa Lieue, Kecamatan Darussalam.

    "Korban menolak (berduel) dan pergi ke warung kopi, saat itu pelaku memukul korban dari arah belakang di bagian kepala. Kemudian korban turun dari motornya, pelaku langsung menusuk korban menggunakan pisau lipat yang mengenai perut sebelah kiri," kata Ryan, Minggu, 8 Mei 2022.

    Usai melakukan aksinya, pelaku bersama rekan-rekannya pun langsung kabur dengan menggunakan motor. Warga yang mengetahui hal itu, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. 

    Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap ID yang diketahui kabur ke Kabupaten Aceh Utara. Polisi akhirnya berhasil menangkap ID dengan bantuan personel Polres Aceh Utara.

    "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB," katanya.

    Saat ini pelaku telah diamankan petugas, sementara korban masih dirawat di Rumah Sakit Universitas Syiah Kuala Banda Aceh dalam pemulihan pasca operasi bagian perut. 

    "Kita masih melakukan pengembangan kasus, mengingat pelaku datang bersama tujuh rekannya. Jika mereka terbukti terlibat, maka akan kita tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Ryan.

    Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (LK)



    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Minggu, 8 Mei 2022 - 19:10 WIB
    Judul Artikel : Pacarnya Diganggu, Remaja di Aceh Tusuk Temannya
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1473059-pacarnya-diganggu-remaja-di-aceh-tusuk-temannya?page=all&utm_medium=all-page
    Oleh : Bayu Nugraha,Dani Randi (Banda Aceh)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pacarnya Diganggu, Remaja di Aceh Tusuk Temannya
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar