Begini Kronologis Penangkapan Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Bengkalis

Daftar Isi

    Foto: Penjelasan penangkapan tersangka Narkoba jenis sabu-sabu.

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau dan tim gabungan berhasil mengamankan YH, E, dan MR yang merupakan tersangka jaringan narkoba nasional yang menyimpan narkoba jenis sabu dengan berat 8.890,53 gram di wilayah Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. 

    Kepala BNNP Riau, Robinson Siregar membenarkan hal tersebut, dan menceritakan kronolis penangkapan ketiga tersangka jaringan Bengkalis-Malaysia itu. 

    "BBNP Riau berhasil mengamankan tiga orang tersangka jaringan narkoba internasional yang menyimpan barang haram narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan Mabupaten Bengkalis Provinsi Riau," kata Robinson saat menggelar Konferensi Pers di halaman Kantor BNNP Riau, Kamis (28/4/2022). 

    Dijelaskan Robinson, penangkapan itu berawal dari adanya laporan atau informasi masyarakat, kemudian Tim BNNP Riau melaksanakan penyelidikan terhadap informasi tersebut, selanjutnya Tim Gabungan BNNP Riau, Kanwil Bea Cukai Riau dan KPPBC TMP C Bengkalis melakukan patroli via jalur laut Bengkalis selama dua hari dua malam. 

    Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan via jalur darat. Dari hasil penyelidikan ditemukan terdapat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia menggunakan jalur laut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengungkapan. 

    "Penyelidikan ini dimulai dari tanggal 21 April," ujar Robinson. 

    Pada Senin, 25 April 2022 sekira pukul 03.00 WIB tim berhasil mengungkap tersangka berinisial YH yang sedang duduk di depan rumahnya.  Setelah diinterogasi, YH mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di rumah E. 

    Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah E di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan mengaku narkotika disimpan di belakang rumahnya di dalam tumpukan sabut kelapa yang dibungkus plastik asoy warna biru, yang di dalamnya terdapat 1 buah tas ransel warna hitam abu-abu merk Camel Mountain dan terdapat 8 bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dengan jumlah berat bruto 8.591,04 gram dengan berat bersih 7.972,16 gram. 

    Lebih jauh Robinson membeberkan, tim lalu melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan saudara MR di rumahnya di Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 1 bungkus besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik teh cina merk Guan Yin Wang dengan jumlah berat bruto 955,48 gram dengan berat bersih 918,37 gram. 

    "Total jumlah berat bruto barang bukti narkotika jenis sabu dari tiga orang tersangka sebanyak 9.546,52 gram dengan berat bersih 8.890,53  gram," imbuh Robinson. 

    Dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, Robinson menyebut bahwa narkotika jenis sabu yang didapatkan di masing-masing rumah tersangka diperoleh mereka dari seseorang yang berinisial MI yang merupakan bos dari ketiga pelaku tersebut. 

    "Selanjutnya terhadap ketiga orang pelaku yakni YH, E, dan MR beserta barang bukti dibawa kekantor BNNP Riau untuk diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Robinson. 

     

    (Mediacenter Riau/nv)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Begini Kronologis Penangkapan Tiga Tersangka Pengedar Sabu di Bengkalis
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait