Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos tidak Ditahan

Daftar Isi

     


    Foto: Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Syahar Diantono

    LancangKuning.Com, Jakarta - Polisi menetapkan LS dan HY sebagai tersangka hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Kedua tersangka tidak ditahan polisi.

    "Jadi itu kan ada 2, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan, sudah tersangka tapi tidak ditahan," ujar Kabag Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada wartawan, Sabtu (5/1/2019).

    Kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Syahar menyebut keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman terkait pasal sangkaan di bawah 5 tahun.

    Baca Juga: Miliki Sabu, Lima Pemuda di Airmolek Ditangkap Polres Inhu

    Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan HY dan LS diduga berperan sebagai orang yang membantu menyebarkan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos. Polisi kini berupaya menangkap orang yang berperan sebagai creator dan buzzer.

    "Tersangkanya dibagi tiga. Creator itu yang membuat, buzzer itu menyebar,forwarder sebagai yang meneruskan. Langkah selanjutnya agar ditemukan dan ditangkap creator dan buzzer-nya," ujarnya, dilansir dari Detik.Com (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tersangka Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos tidak Ditahan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar