Bareskrim Segera Usut Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Daftar Isi

    Foto: KPU melaporkan isu 7 kontainer surat suara itu ke polisi

    LancangKuning.Com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyambangi Bareskrim Mabes Polri sore ini, Kamis (3/1). Mereka melaporkan dugaan penyebaran hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara yang telah dicoblos.

    "Setiap perkataan KPU harus mampu dipertanggungjawabkan, sehingga berita bohong kami jawab dengan data. Isu kali ini sangat berlebihan, sehingga kami perlu melaporkan agar tidak ada insiden yang sama di masa yang akan datang. Kalau mengingatkan KPU jangan lewat medsos, tapi terbuka," kata Ketua KPU Arief Budiman usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, dilansir dari IDN Times.com

    1. Isu 7 kontainer surat suara diketahui lewat media sosial

    Arief menjelaskan, dia mengetahui isu tersebut lewat media sosial. Selain di Twitter, isu tersebut juga diterima lewat WhatsApp.

    "Dari media sosial, di Twitter saya lihat, di WA saya terima juga. Saya lupa yang mana, tapi dari medsos. Kami sudah laporkan kejadiannya.  Kalau soal siapa pelakunya, kami serahkan ke kepolisian," kata Arief.

    2. Polisi segera menyelidiki kasus tersebut

    Kabareskrim Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, pihaknya segera melakukan proses penyidikan dan menemukan penyebar pertama kali hingga yang terakhir kali.

    "Petugas yang melakukan pemeriksaan di Tanjung Priok sudah melaporkan ke kami, bahwa tidak ada 7 kontainer yang membawa surat suara. Tidak benar," kata Arief.

    3. Laporan KPU tengah diproses

    Arief Sulistyanto menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri telah menerima 2 laporan dari relawan. Ada laporan bernomor 008, sementara laporan dari KPU sedang diproses.

    "Pelapornya dari biro hukum, Pak Arief Budiman melaporkan kejadian. Yang dilaporkan itu kejadian, baru kami yang mencari pelakunya. Tim dari malam sudah bekerja," kata dia.

    4. Tak ada batas waktu penyelidikan

    Menurut dia, tak ada target atau batas waktu penyelidikan. Sebab, penanganan kasus membutuhkan bukti kuat.

    "Semua dalam proses penyidikan, karena itu saya diundang TV, saya jawab biarkan kami bekerja dulu. Silakan teman TV, silakan wawancara ke kabid humas," ujarnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bareskrim Segera Usut Isu 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar