Polres Rokan Hilir Gagalkan Penyelundupan 30 Pekerja Ilegal ke Malaysia

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tim Gabungan Satreskrim Polres Rohil dan Satreskrim Polsek SInaboi berhasil mengagalkan penyeludupan 30 pekerja imigran ilegal yang rencananya dibawa ke Malaysia.

    Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan dari operasi ini juga diamankan tiga orang pelaku yang menjadi tekong  atau yang membaw merek ke Malaysia.

    "Ya, tiga orang berhasil diamankan, karena penyeludupan membawa 30 tenaga kerja ke Malaysia," kata Juliandi, Senin (4/4/2022) dilansir dari riaupos.co. 

     Ketiga orang yang diamankan yakni Muhktar (68) warga Kelurahan Bagan Hulu, Bangko. Afidar atau Fidal (62) warga Jalan Inpres, Kelurahan Bagan Hulu yang merupakan tekong dan Sunaryo (30) warga Kelurahan Bagan Hulu, Bangko, selaku ABK yang juga merupakan seorang honorer di satu OPD di Rohil.


     Selain itu, kata Juliandi, terdapat satu lainnya berinisial He yang masih DPO. Ia menerangkan, terkait dengan pengungkapan itu, diawali dengan diterimanya informasi pada Jumat (1/4/2022) mengenai adanya dugaan penyeludupan pekerja tanpa dokumen yang sah untuk dibawa ke Malaysia.

    Berdasarkan informasi itu, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Sinaboi untuk membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan mendalam. 

    Tim turun ke lapangan dan setibanya di wilayah Tangkahan Kuala yang berada di Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi, tim gabungan berhasil mengetahui lokasi keberadaan 30 orang yang akan dibawa tersebut.

    "Dari interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa yang membawa mereka yakni Mukhtar, Fidal dan Sunaryo. maka segera dilakukan penangkapan terhadap ketiga orang itu," katanya.

    Hasil interogasi tersangka, kata Juliandi, mereka menjelaskan benar akan membawa 30 warga Indonesia tersebut ke Malaysia dengan menggunakan kapal atau boat dengan kapasitas 7 ton. 

    "Terkait dokumen keberangkatan ke Malaysia tidak dapat menunjukan dokumen apapun. Mereka mengakui upah yang mereka terima jika berhasil menyeludupkan pekerja tersebut adalah Rp1 juta per orang," kata Juliandi.

     Untuk operasional keberangkatan itu, yang membawa menerima uang Rp5 juta di awal.  Sementara para korban yang dibawa membayar bervariasi mulai dari Rp4 juta sampai Rp10 juta per orang.

    "Dari hasil interogasi di lapangan, tiga tersangka diamankan ke Mapolres Rohil guna proses sidik lebih lanjut, sedangkan 30 korban atau pekerja migran Indonesia dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke rumah sementara PPMI Provinsi Riau posko Dumai, Untuk di kembalikan ke wilayah masing masing yakni Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya," kata Juliandi. (rie)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Polres Rokan Hilir Gagalkan Penyelundupan 30 Pekerja Ilegal ke Malaysia
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar