Daftar Isi
Foto: Kepala Disnakertrans Riau, Imran Rasyadi.
Lancang Kuning, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akhirnya memberikan anjuran kepada pihak Rumah Sakit (RS) Santa Maria untuk mempekerjakan kembali 10 perawat yang sebelumya telah berhenti kerja di RS tersebut.
Anjuran itu dilakukan setelah Disnakertrans Riau melakukan kajian dan mempelajari laporan dari 10 perawat terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri oleh manajemen RS Santa Maria.
Kepala Disnakertrans Riau, Imran Rasyadi mengatakan, bahwa dia telah meneken surat anjuran tersebut kepada pihak RS Santa Maria agar bisa mempekerjakan 10 Perawat tersebut.
“Setelah dipelajari dan diteliti, hasil pengaduan dari 10 perawat dan penjelasan dari pihak RS Santa Maria, serta pihak-pihak lainnya, maka kita mengambil keputusan, mengeluarkan anjuran kepada pihak RS Santa Maria, untuk mempekerjakan kembali 10 Perawat yang diberhentikan sepihak,” ujar Imran Rasyadi, Kamis (31/3) di Pekanbaru.
Dijelaskan Imran, dari hasil pemeriksaan pihaknya, bahwa RS Santa Maria tidak menjalankan proses pemberhentian 10 Perawat tersebut sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan. Di mana pemberhentian atau pengunduran diri perawat tidak melalui proses perjanjian bersama.
“Prosesnya pemberhentiannya tidak benar, kalau surat pengunduran diri itu harus ada persetujuan bersama, jadinya sepihak. Prosedur PHK nya salah, jadi kami fokus ke proses PHK nya. Mereka sudah bekerja selama 8 tahun dan uang PHK nya tidak wajar juga. Jadi kita minta pihak RS Santa Maria mempekerjakan kembali, sesuai anjuran kami,” tegas Imran.
Saat disinggung jika pihak RS Santa Maria tidak menjalankan anjuran dari Disnakertrans, atau tidak mempekerjakan kembali 10 perawat tersebut, Imran mengatakan, kedua belah pihak akan menjalani pengadilan hubungan industri.
“Bisa saja nanti diputuskan di pengadilan, apa yang diputuskan itu harus dijalankan. Bisa saja nanti ada jalan keluarnya seperti pembayaran pesangon sesuai aturan. Biasanya setengah kali gaji dari lama bekerja,” kata Imran.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 perawat mendatangi Kantor Disnakertrans Riau untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang manajemen RS Santa Maria. Mereka mengadukan RS tersebut lantaran dipaksa berhenti bekerja karena mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (LK/MCR)B
Komentar