Respon Habib Rizieq soal Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

Daftar Isi

    Foto: Kuasa hukum Munarman Azis Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (VIVA/Andrew Tito)


    Lancang Kuning – Tim kuasa hukum dari mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyayangkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terdakwa kasus unlawfull killing enam laskar FPI akan divonis bebas. Keduanya dibebaskan lantaran dinilai hakim membela diri secara terpaksa walau melampaui batas. 

    "Kita sudah jauh hari menduga sejak awal, itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar saat dihubungi, Jumat, 18 Maret 2022. 

    Sebelumnya, Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI, Marwan Batubara juga menilai proses persidangan kasus penembakan Laskar FPI hanya dagelan yang tidak bisa dipercaya. 

    "Jadi kalau sudah pada awalnya pengadilannya sekedar sandiwara, dagelan yang sesat," kata Marawan Batubara dalam keterangannya yang diterima awak media, Jumat 18 Maret 2022. 

    Menurut Marwan, putusan majelis hakim yang membebaskan kedua anggota polisi tersebut sangat tidak relevan dan membodohi masyarakat. Pasalnya, penyelidikan atas kasus tewasnya 6 orang anggota FPI ditangan tiga orang polisi hingga kini belum pernah dilakukan oleh lembaga yang relevan.  

    "Penyelidikannya sendiri belum pernah terjadi. Gimana kita mau percaya itu, belum pernah ada penyelidikan oleh lembaga relevan. Karena yang dilakukan oleh Komnas HAM itu hanya pemantauan, jadi kalau mantau artinya proses penyelidikan belum pernah terjadi," terang Marwan Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022, menjatuhkan vonis bebas terhadao dua terdakwa kasus penembakan enam orang laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. 

    Dalam putusannya, Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta mengatakan kedua dinyatakan tidak bersalah, lantaran kedua terdakwa melakukan pembelaan terpaksa melampaui batas.  

    "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujarnya saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022. 

    Arif menjelaskan, pihaknya dalam hal ini melepaskan terdakwa dari segala tuntutan atas kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya anggota FPI tersebut. 

    "Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ujarnya. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 18 Maret 2022 - 16:24 WIB
    Judul Artikel : Respon Habib Rizieq soal Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1458806-respon-habib-rizieq-soal-penembak-laskar-fpi-divonis-bebas?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Respon Habib Rizieq soal Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar