Daftar Isi
Foto: Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution
Lancang Kuning, PEKANBARU - Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang baik dan berorientasi kepada pelayanan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi dengan tema Optimalisasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui SP4N-LAPOR dalam rangka Menjamin Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, yang dihelat di Hotel Premiere, Pekanbaru, Kamis (17/3/2022).
Sejak UU 25 Tahun 2009 diberlakukan, tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas terus meningkat dari waktu kewaktu sehingga menjadi kewajiban pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, efektif dan transparan.
"Secara garis besar kehadiran UU Pelayanan Publik menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat," ujar Edy Nasution.
"Hal ini terlihat dari semangat pembentukan UU Pelayanan Publik yang secara eksplisit dibuat bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk memenuhi hak dan kebutuhan pelayanan publiknya," tambah Edy Nasution.
Tak hanya menyediakan pelayanan publik dalam bentuk fisik, kata Edy Nasution, pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas serta jaminan rasa aman kepada warga negara baik dalam rangka mengakses pelayanan maupun menyampaikan komplen ataupun pengaduan dalam pelayanan publik yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.
"Pemerintah terus berbenah dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, salah satu upaya untuk membuka ruang kepada masyarakat yaitu untuk menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan publik yang belum sepenuhnya baik, yakni melalui SP4N-LAPOR," jelas Edy Nasution.
Hal senada juga dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur, Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI, Arif Mustofa. Menurutnya UU 25 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa pemerintah wajib memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan haknya.
"UU Pelayanan Publik merupakan langkah awal untuk pendorong lembaga negara yang lebih berorientasi pada pelayanan sebagai langkah perbaikan dan inovasi agar semakin cepat dan efisien, pada akhirnya masyarakat semakin mudah dalam mendapatkan informasi," ujar Arif Mustofa.
(Mediacenter Riau/nv)
Komentar