KPK Kasih Kabar Terbaru soal Kasus Helikopter AW 101 untuk TNI

Daftar Isi

    Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

     

    Lancang Kuning – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memastikan akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter Augusta Westland (AW)-101 untuk TNI . KPK juga menegaskan, bahwa penyidikan kasus tersebut hingga ini masih terus berproses untuk mengumpulkan bukti tambahan.

    "Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK. Pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara juga telah dilakukan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 17 Februari 2022, seperti dilansir Viva.co.id.

    Ali menjelaskan, bahwa KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup saat menetapkan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka. Sehingga, KPK yakin untuk tetap mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter tersebut.

    "Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Disamping itu, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagimana ketentuan Pasal 11 UU KPK juga telah terpenuhi," terang dia.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang ditangani di KPK memang sudah lama tak berjalan. Belum ada tindak lanjut dari KPK terkait penyidikan kasus ini. Padahal, masih ada satu tersangka dari pihak swasta yang diproses KPK.
    Satu tersangka dari pihak swasta tersebut yakni, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer nonsenjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi.

    Selain Irfan Kurnia Saleh, kasus ini juga menjerat tersangka lainnya. Tapi, tersangka itu berasal dari unsur TNI, sehingga saat itu KPK berkoordinasi dan menyerahkan tersangka dari unsur TNI kepada Puspom TNI.

    Terdapat lima tersangka yang diproses Puspom TNI terkait kasus dugaan korupsi ini. Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

    Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS, dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka dari unsur TNK itu diketahui sudah dihentikan pada Agustus 2021 lalu.

    KPK telah menerima informasi soal penghentian proses penyidikan tersebut. Namun, KPK bakal terus melanjutkan penyidikan terhadap Irfan Kurnia Saleh dan memastikan tidak terpengaruh dengan penghentian penyidikan di TNI tersebut.

    "Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," tandas Ali. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Kasih Kabar Terbaru soal Kasus Helikopter AW 101 untuk TNI
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar