Sipir LP Bengkalis Dijerat Pasal TPPU, Miliki Rumah Mewah, Mobil dan Motor Sport dari Kasus Narkoba

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Tercatat  dua unit mobil mewah merek Honda Jazz dan Honda HRV, empat sepeda motor sport diantaranya KTM 1.8 RS, KTM 1.200 cc, Ducati hingga Yamaha NMax disita dari tangan Agus Mulia, mantan sipir di Lapas Bengkalis.

    Tidak hanya itu, dari tangan Agus juga disita uang miliaran rupiah dan rumah mewah. Semuanya ini tersandung dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkoba.

    "Kasus ditangani BNN RI dengan tersangka Agus Mulia dilimpahkan ke kami oleh BNN melalui Kejagung. Karena lokasinya di kita maka dilimpahkan ke kita pekan lalu," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pane,Senin (24/1/2022).

    Zulham mengatakan tersangka merupakan bekas PNS Sipir di Lapas Klas II Bengkalis. Ia dipecat pada 1 Agustus 2018 lalu karena terlibat peredaran narkoba.

    "Diberhentikan sebagai Sipir Lapas Kelas II Bengkalis 1 Agustus 2018 lalu. Sekarang sedang menyiapkan dakwaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah kita limpahkan untuk dipersidangkan," katanya.

    Tersangka, kata Zulham ditahan dan dititip ke Rutan Polresta Pekanbaru. Sementara untuk barang bukti ada berupa uang, mobil hingga motor sport.

    "BB kita titipkan ke rumbasan. Tersangka kita titipkan ke Polresta Pekanbaru dengan status tahanan Kejaksaan untuk kasus TPPU terkait kasus Narkotika," katanya.

    Zulham mengatakan sejumlah barang mewah dan uang miliaran disita dari Agus. Barang-barang itu nantinya akan menjadi barang bukti di persidangan.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Sipir LP Bengkalis Dijerat Pasal TPPU, Miliki Rumah Mewah, Mobil dan Motor Sport dari Kasus Narkoba
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar