Daftar Isi
Foto: Dua DPO tersangka tindak pidana narkoba inisial Mus (42) dan IB (33 Tahun)
Lancang Kuning, BENGKALIS - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang yang terdata sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindakan Pidana narkoba, kedua DPO tersebut merupakan warga desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis Riau.
Penangkapan dua DPO tersebut dilakukan pada jumat 14 Januari 2022, sekira pukul 12.30 Wib, di sebuah rumah Jl. Geronggang Dusun Tua Desa Muntai Kec. Bantan Kab. Bengkalis. Dengan tersangka inisial IB (33) dan Mus (42).
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando, SE mengatakan keberhasilan penangkapan Berawal dari tertangkapnya dua tersangka sebelumnya pada Selasa (26/01/2021) berinisial Z dan H yang saat penangkapan turut disita barang bukti 2,5 butir Pil ekstasi dari Z dan 1 paket sabu dan 10 butir Pil ekstasi dari H, mereka menerangkan mendapat narkotika tersebut dari tersangka IB dan Mus.
"Penangkapan DPO ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan 2 tersangka narkoba sebelumnya Z dan H, berdasarkan keterangan tersangka disebutkan dua nama yang berhasil kita amankan jumat 14 Januari kemarin dan telah kita tetapkan DPO saat itu," kata Iptu Toni Armando berdasarkan keterangan tertulis pada Rabu (19/1/2022).
Adapun kronologi penangkapan dengan adanya informasi dari masyarakat kedua DPO tersebut kembali ke rumahnya di daerah Muntai pada pukul 10.00 Wib pada hari Jumat, dan dengan sigap tim langsung ke TKP pada pukul 14.30 wib dan melihat tersangka kemudian langsung menangkap kedua DPO dengan barang bukti 1 unit HP.
Berdasrakan hasil interogasi pada kedua DPO, selama pelarian selalu berpindah pindah tempat dan keduanya mengakui telah memberikan 1 paket sabu dan pil Ekstasi ke tersangka Z dan H yang ditangkap sebelumnya. (Fz/LK)
Komentar