Mahasiswa Desak Kejati Riau Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Rp42 Miliar UIN Suska Riau

Daftar Isi

    Aksi mahasiswa di Kejaksaan Tinggi Riau ungkap dugaan korupsi Rp42 miliar UIN Suska Riau.(ft:cakaplah.com)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Setelah setahun berlalu, meski sejumlah pejabat Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau telah diperiksa jaksa. Kasus dugaan korupsi Rp42 miliar di UIN Suska belum juga terlihat titik terangnya.

    Jumat (14/1/2022) belasan massa dengan mengatas-namakan Aliansi Mahasiswa Peduli Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Riau.

    Dalam aksinya mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi Rp42 miliar di UIN Suska dan mengungkap siapa tersangkanya.

    Massa ini mengusung poster dan spanduk bertuliskan, Selamat Ulang Tahun ke-2 Kasus Korupsi 42 M UIN Suska Riau, Kejagung Diam Kejati Riau Membisu.

    Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Riau telah memeriksa  Mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan di Rektorat Universitas Negeri (UIN) Suska Riau, Hanifah Fitri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2019, Dr Suriani, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar UIN Suska Riau Ahmad Supardi, dan Gudri selaku Kepala Pengawas Internal (SPI).

    "Kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi Rp 42 miliar di UIN Suska Riau dan menetapkan tersangkanya. Kita memberi waktu 1x24 jam untuk menindak-lanjuti ini. Jika tidak, kita akan melakukan aksi ke Kejagung," ujar salah seorang pendemo.

    Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Tri Joko yang menemui para pendemo mengatakan Kejaksaan Tinggi Riau masih mengumpulkan bukti-bukti untuk bisa menetapkan status tersangka.

    "Kita masih mengumpulkan bukti-bukti, dan dari Rp116 miliar anggaran tahun 2019, ada Rp42 miliar yang tidak sesuai peruntukannya. Ini yang bukti-buktinya masih kita kumpulkan," ujar Tri Joko.

    Tri Joko meminta kepada pendemo agar tidak khawatir kalau perkara ini dihentikan. Ia memastikan perkara akan ditingkatkan jika ditemukan alat bukti cukup.

    Setelah mendengar arahan dari Aspidsus Kejati Riau, para pendemo kemudian membubarkan diri.(rie)

     

     

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mahasiswa Desak Kejati Riau Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi Rp42 Miliar UIN Suska Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar