Daftar Isi
Foto: Bapenda Kabupaten Bengkalis menggelar kegiatan Apresiasi Wajib Pajak Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018.
LancangKuning.Com, BENGKALIS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis menggelar kegiatan Apresiasi Wajib Pajak Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2018. Apresiasi atau penghargaan ini diberikan kepada 25 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis dengan predikat terbaik dan paling taat aturan dalam membayar pajak dan retribusi daerah.
Penghargaan tersebut secara simbolis langsung diserahkan oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, SE, MM di salah satu hotel di Duri, Kecamatan Mandau Minggu (16/12/18) kemarin.
Penghargaan tersebut merupakan apresiasi kepada perusahaan yang dinilai terbaik dalam perpajakan dan retribusi di daerah ini. Tidak hanya itu, wujud dari penghargaan tersebut juga sebagai upaya untuk memotivasi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.
Kesempatan ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengimbau kepada semua pihak untuk terus meningkatkan pendapatan daerah khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah.
Baca Juga: Anak Bupati Bengkalis Kunjungi Bayi Penderita Kanker Ginjal
Jika masyarakat sudah sadar pajak, tentu, katanya, dapat mengurangi tingkat 'ketergantungan' terhadap pemerintah pusat, sekaligus menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan. Khususnya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi besar dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pembangunan.
Amril juga berpesan, agar kepada seluruh wajib pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kepatutannya dalam membayar pajak maupun retribusi.
"Semoga reward ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh masyarakat,” harap Amril.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis, Imam Hakim mengatakan, ada 11 objek pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sesuai Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Meliputi pajak hotel, restoran, air tanah, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, sarang burung walet, PBB pedesaan dan perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB).
“Sampai tahun 2018 ada sekitar 1.200 wajib pajak daerah di Kabupaten Bengkalis, jika dicermati secara mendalam masih belum sepenuhnya menunaikan kewajiban membayar pajak. Oleh karena itu, apresiasi kepada wajib pajak yang baru pertama kali dilaksanakan ini diharapkan dapat membangun hubungan yang baik dengan pemerintah dan merupakan bagian dari Gerakan Taat Pajak,” jelasnya, dilansir dari RiauTerkini.
Disamping kegiatan penyerahan penghargaan taat pajak kepada puluhan perusahaan ini, Bupati Bengkalis Amril Mukminin atas nama Pemkab Bengkalis juga secara simbolis menyerahkan mobil operasional perpajakan kepada UPT Pendapatan Kecamatan Mandau, dan UPT Pendapatan Kecamatan Pinggir.
Bupati Bengkalis Amril juga secara simbolis menerima bantuan mobil operasional perpajakan khusus untuk pajak daerah dari Bank Riau Kepri, melalui program Corporate Social Responsibility(CSR).*(LKC)
Komentar