Pemprov Riau Terima Pokok Pajak Rp181,2 Miliar dari Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Daftar Isi

    Foto: Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau menerima pokok pajak sebesar Rp181,2 miliar, dari program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

    Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi mengatakan, penerimaan pokok pajak sebesar Rp181,2 miliar tersebut diperoleh selama pelaksanaan keringanan administrasi denda pajak, terhitung dari 9 Agustus sampai 9 Desember 2021. 

    "Realisasi keringanan denda pajak dari 9 Agustus sampai 9 Desember 2021, pokok pajak yang kita terima sebesar Rp181,2 miliar," kata mantan Asisten III Setdaprov Riau ini, Senin (27/12/2021).

    Lebih lanjut Syahrial Abdi menjelaskan, selama program pemutihan denda pajak dilaksanakan, sedikitnya ada 153.556 unit kendaraan yang memanfaatkan program tersebut.

    "Sedangkan denda pajak yang diringankan sebesar Rp61,68 miliar. Angka lumayan besar, tapi ini bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat dimasa pandemi COVID-19 agar bisa membayar pajak," ujarnya. 

    Untuk diketahui program pemutihan denda pajak di Riau dua kali dilakukan diperpanjang. Dimana untuk tahap pertama, dimulai 9 Agustus sampai 9 Oktober. Kemudian diperpanjang mulai 9 Oktober sampai 9 Desember 2021. 

    (Mediacenter Riau/amn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Terima Pokok Pajak Rp181,2 Miliar dari Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar