Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        31 Desember, Keringanan Pembayaran 11 Jenis Pajak Berakhir

                                        Pekanbaru 21 December 2021 Author : Ridha M Haztil


                                        KEPALA BAPPEDA Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

                                        LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Pemko Pekanbaru telah memberikan berbagai bentuk keringanan pembayaran pajak akibat pandemi Covid-19. Namun, keringanan pembayaran sebelas jenis pajak berakhir 31 Desember 2021 nanti. 

                                        "Hampir dua tahun, Pemko Pekanbaru memberikan kemudahan berupa stimulus pajak, penghapusan denda administrasi, penangguhan pajak, dan penundaan pembayaran pajak. Itu semuanya berakhir pada 31 Desember 2021," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Selasa (21/12).

                                        Wajib pajak diimbau memanfaatkan waktu yang tinggal beberapa hari lagi. Pajak dapat dilunasi dengan memanfaatkan kemudahan yang telah diberikan. 

                                        "Mulai awal tahun depan, nilai pajak dan dendanya kembali seperti semula. Makanya, saya imbau wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini," ucap Ami, sapaan akrabnya. 

                                        Mulai dua tahun lalu, Pemko Pekanbaru menghapus denda sebelas pajak. Tak hanya itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga diberi diskon bervariasi mulai dari wajib pajak buku I hingga buku . 

                                        Paket kebijakan stimulus bagi wajib pajak berdasarkan Peraturan WaliKota (Perwako) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Masa Penanganan Covid-19 di Kota Pekanbaru. Perwako ini mengatur tentang Pembebasan Pajak bagi hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. 

                                        "Kami juga menghapus sebelas denda pajak. Wajib pajak cukup membayar pajak pokok saja. Wajib pajak juga bisa mengangsur pembayaran pajak," sebut Ami. 

                                        Paket kebijakan kedua adalah pemberian stimulus untuk PBB. WP buku I (nilai PBB Rp100.000 ke bawah) gratis. Namun, WP harus tetap melaporkan ke Bapenda. 

                                        WP buku II (nilai PBB antara Rp100.000 hingga Rp500.000 ke bawah) diberi diskon 50 persen. WP buku III (nilai PBB antara Rp500.000 hingga Rp2.000.000 ke bawah) diberi diskon 25 persen.

                                        WP buku IV (nilai PBB antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 ke bawah diberi diskon 20 persen). Sedangkan WP buku V (nilai PBB Rp5.000.000 ke atas) diberi diskon 15 persen. Stimulus telah berlaku sejak tahun lalu dan berakhir tahun ini.(rie/hms)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag 31 Desember Keringanan Pembayaran 11 Jenis Pajak Berakhir
                                        Baca Juga
                                        • Ini lho Foto Pekanbaru Tempo Dulu
                                        • Pedagang Plaza Suka Ramai Serahkan Bendera Putih kepada Pemko Pekanbaru
                                        • Pedagang Plaza Suka Ramai Minta Pemko Tak Lagi Berteori
                                        • Asal Mula Kota Pekanbaru dari Sebuah Dusun Kecil Bernama Senapelan
                                        • Disperindag Riau Adakan Pelatihan Internet Marketing Bagi UKM yang ada di Riau
                                        • Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Sudah Bertebaran
                                        • Dekrasnada Pekanbaru, Pusat Oleh-Oleh Kerajinan Terlengkap di Riau

                                        Beri penilaian untuk artikel 31 Desember, Keringanan Pembayaran 11 Jenis Pajak Berakhir



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Sempena HUT ke-235, Warga Kota Pekanbaru Dapat Keringanan Bayar PBB
                                        Sempena HUT ke-235, Warga Kota Pekanbaru Dapat Keringanan Bayar PBB
                                        Pekanbaru07 July 2019
                                        Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Selama Masa Tanggap Darurat COVID19
                                        Bapenda Riau Bebaskan Denda Pajak Selama Masa Tanggap Darurat COVID19
                                        Pekanbaru03 April 2020
                                        Pemerintah Perpanjang Periode Insentif Pajak Hingga Desember 2022
                                        Pemerintah Perpanjang Periode Insentif Pajak Hingga Desember 2022
                                        Pekanbaru25 July 2022
                                        Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Opstib PKB di Riau
                                        Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Opstib PKB di Riau
                                        Pekanbaru11 November 2022
                                        Ini Kriteria ASN yang Dapat Keringanan Bayar Pinjaman dari BRK
                                        Ini Kriteria ASN yang Dapat Keringanan Bayar Pinjaman dari BRK
                                        Pekanbaru07 May 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan