Usia Nikah Pria-Wanita Minimal 19 Tahun

Daftar Isi

     


    Foto: Ilustrasi Pernikahaan

    LancangKuning.Com, JAKARTA  - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR merevisi batas pernikahan anak yang tercantum dalam pasal 7 ayat (1). MK menilai batas usia pernikahan antara perempuan dan laki-laki yang berbeda bersifat diskriminatif.

    Menurut Lukman putusan itu memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Oleh karenanya ia menilai tak perlu ada perbedaan usia minimal pernikahan untuk laki-laki maupun perempuan.

    "Saya menilai Putusan MK itu adil. Saat ini memang tidak perlu ada pembedaan batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan," jelas Menag dalam keterangannya, Jumat (14/12).

    "Artinya, batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun, dengan syarat mendapat izin dari orangtua," imbuhnya.

    Ia berpendapat klausul mendapat izin dari orangtua harus digarisbawahi, karena UU No 1 Tahun 1974 mengatur usia perkawinan dalam tiga level, sebagaimana diatur dalam Bab II tentang Syarat-Syarat Perkawinan.

    Baca Juga : Ini Profesi yang Disebut Rentan Perselingkuhan, Yuk Simak!!

    Level pertama, diatur dalam pasal 6 ayat (2), bahwa untuk melangsungkan perkawinan, seseorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orangtua. "Artinya, pada level pertama, pada dasarnya batas minimal usia perkawinan adalah 21 tahun. Boleh menikah di bawah 21 tahun dengan syarat mendapat izin orangtua," ujar Lukman.

    Level kedua, perkawinan di bawah usia 21 tahun hanya dimungkinkan jika pihak laki-laki sudah mencapai usia 19 tahun dan perempuan 16 tahun, dan keduanya mendapat izin dari kedua orangtua. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perkawinan.

    Level ketiga, jika ada pasangan yang ingin menikah di bawah usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, maka mereka harus meminta dispensasi kepada pengadilan berdasarkan putusan hakim atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orangtua pihak laki-laki atau pihak perempuan.

    Terhadap ketentuan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan 16 tahun, telah dimohonkan uji materi dan dikabulkan oleh MK. Putusan MK menyatakan bahwa 16 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah tidak adil karena berbeda dengan laki-laki yang 19 tahun. Karenanya MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap UU No. 1 Tahun 1974, khususnya berkenaan dengan batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

    "Menurut saya, bila ada pasangan yang belum mencapai usia 21 tahun, maka batas minimal usia perkawinan, baik bagi laki-laki maupun perempuan sebaiknya disamakan saja, yaitu 19 tahun, dan harus mendapat izin dari kedua orangtua," ungkap Lukman.

    "Kita akan segera menindaklanjuti Putusan MK ini, dengan menyerap aspirasi dari berbagai kalangan di masyarakat, untuk selanjutnya dirumuskan sebagai norma baru sesuai dengan amar Putusan MK,"  imbuhnya, dilansir dari Detik.

    Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan UU Perkawinan khusus Pasal 7 ayat (1) yang berisi batas usia minimal perempuan nikah 16 tahun. MK kemudian memerintahkan DPR untuk merevisinya paling lama 3 tahun. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Usia Nikah Pria-Wanita Minimal 19 Tahun
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar