Daftar Isi
POLISI melakukan olah TKP jatuhnya pengendara sepeda motor dari atas fly over Simpang Arengka.(ft:tpc/LK)
LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Pengendara sepeda motor atau pengendara roda dua dilarang melintasi fly over Simpang Arengka atau yang di depan Pasar Pagi Arengka.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut sudah ada kecelakaan tunggal pengendara roda dua di fly over Simpang Arengka. Maka, dirinya mengingatkan pemotor untuk tidak melintas disana.
"Karena sebagian fly over juga sudah ada rambu untuk kendaraan roda dua dilarang naik. Karena sudah ada kejadian," ujar Yuliarso, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, meski telah ada rambu-rambu dilarang melintas, sebagian pengendara tetap naik ke fly over. Pelarangan kendaraan roda dua untuk melintas di fly over Simpang Arengka ini mempertimbangkan keselamatan pengendara.
"Larangan tersebut juga untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ungkapnya.
Dirinya mengatakan, sejumlah fly over juga dengan jelas melarang pengendara sepeda motor melintas. Ada rambu larangan pengendara sepeda motor melintas di jadwal tertentu.
Larangan ini berlaku pada fly over Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Tuanku Tambusai. Kemudian, fly over Jalan Jenderal Sudirman - Jalan Imam Munandar.(rie/hms)
Komentar