Gugatan Hasil Pilkades Desa Tanjung Rambutan, Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades Akan Bekerja Sesuai Undang-Undang dan Mekanisme yang Ada

Daftar Isi

    Foto : Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Kampar, Asisten 1 Pemerintahan Setda Kampar, Ahmad Yuzar, S. Sos.MT, didampingi Kadis PMD Kampar, Afrizal,S. Sos, Kaban Kesbangpol Kampar, Mahadi,MH, Kabid PMD, Zamhur di ruang Asisten 1 Pemerintahan Setda Kampar

     

    Lancang Kuning, KAMPAR - Masyarakat Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar berharap Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Kampar tahun 2021 dapat memberikan keputusan yang Arif dan bijaksana. Tim Fasilitasi yang di Ketuai oleh Sekda Kampar tersebut diharapkan dapat membuat keputusan berdasarkan peraturan dan perundangan - undangan yang berlaku. Keputusan yang dihasikkan diharapkan tidak menjadi sumber konflik dan penyebab terjadinya gejolak sosial dan perselisihan di tengah kehidupan masyarakat Desa Tanjung Rambutan.

    Salah seorang Tokoh Masyarakat Desa Tanjung Rambutan, Zulfahmi kepada wartawan, (15/12/21) di Bangkinang mengatakan, bahwa semua tahapan pelaksanaan Pilkades Desa Tanjung Rambutan Berjalan lancar dan baik. Semua tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada 24 November 2021 yang lalu berjalan lancar tanpa ada gugatan dari pihak manapun. Hasil pemungutan suara dan penghitungan pada 4 (empat) TPS dapat diterima oleh seluruh calon dan telah ditandatangani oleh semua saksi Calon Kepala Desa Tanjung Rambutan. Pleno PPS tingkat desa juga telah melakukan penghitungan suara. Bahkan Ketua Panitia Pilkades Tanjung Rambutan, Al Mashuri, S.Pd.I telah mengumumkan, bahwa nomor urut 1, ditetapkan sebagai pemenang Pilkades Tanjung Rambutan berdasarkan pada pleno PPS tingkat desa Tanjung Rambutan, ungkap Zulfahmi.

    Kepada wartawan Zulfahmi juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Tanjung Rambutan, Yusjar calon nomor urut 1 berhasil memperoleh 796 suara, terdiri dari 219 suara pada TPS 1, 211 suara pada TPS 2, 259 suara pada TPS 3, dan 107 suara pada TPS 4. Sementara Dedi Wahyudi, SE (incumbent) berhasil memperoleh 796 suara, terdiri dari  211 suara pada TPS 1, 212 suara pada TPS 2, 190 suara pada TPS 3, dan 183 suara pada TPS 4. Sedangkan Hengki Irawan nomor urut 3 berhasil memperoleh 20 suara, terdiri dari 0 suara pada TPS 1, 8 suara pada TPS 2, 1 suara pada TPS 3, dan 11 suara pada TPS 4. Dan Asrianto, S.Pd.I nomor urut 4 berhasil memperoleh 36 suara, terdiri dari 18 suara pada TPS 1, 9 suara pada TPS 2, 4 suara pada TPS 3, dan 5 suara pada TPS 4.
    Jumlah DPT pada Pilkades Tanjung Rambutan sebanyak 1.815 suara. Terdiri dari 498 DPT pada TPS 1, kemudian 479 DPT pada TPS 2, kemudian 500 DPT pada TPS 3. Dan sebanyak 438 DPT pada TPS 4.

    Namun, meskipun Yusjar dan  Dedi Wahyudi memperoleh suara yang sama, Yusjar ditetapkan oleh panitia sebagai pemenang pada Pilkades Tanjung Rambutan. Karena Berdasarkan Peraturan Bupati Kampar Nomor 54 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak Bergelombang. Bagian Ketiga Tahapan Penetapan pada Pasal 52 dikatakan, bahwa  pada ayat (3) Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa yang
    TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah yang menggunakan hak pilih terbanyak, ungkap Zulfahmi.

    Zulfahmi juga mengatakan, bahwa masyarakat Desa Tanjung Rambutan telah menerima hasil Pilkades tersebut. Saat ini, masyarakat telah  melaksanakan aktivitas sehari-harinya dengan hidup rukun dan damai, ungkap Zulfahmi.

    Menyikapi adanya calon kepala desa yang melakukan gugatan ke Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Kampar, Zulfahmi mengajak masyarakat untuk menghargai upaya yang dilakukan oleh calon kepala desa tersebut. Karena upaya tersebut merupakan hak dari calon bersangkutan. 

    Namun, Zulfahmi berharap agar Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Kampar dapat memberikan keputusan yang Arif dan bijaksana.  Keputusan yang diambil diharapkan dapat berdasarkan kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga keputusan tersebut tidak menjadi sumber konflik dan penyebab terjadinya gejolak sosial di tengah kehidupan masyarakat Desa Tanjung Rambutan, ungkap Zulfahmi.

    Sementara itu, Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Kampar, melalui Asisten 1 Pemerintahan Setda Kampar, Ahmad Yuzar, S. Sos.MT, didampingi  Kadis PMD Kampar,  Afrizal,S. Sos, Kaban Kesbangpol Kampar, Mahadi,MH, Kabid PMD, Zamhur kepada wartawan  (15/12/21) di ruang Asisten 1 Pemerintahan Setda Kampar mengatakan, bahwa Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Kampar akan bekerja sesuai peraturan perundang undangan dan mekanisme yang ada.

    Dalam membuat keputusannya, Tim akan mendengarkan informasi dari seluruh pihak yang terlibat. Tim juga akan mengkaji secara rinci dan mendalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, ungkap Ahmad Yuzar.

    Melalui media Ahmad Yuzar juga menyampaikan, bahwa dalam penyelesaian sengketa ini, Tim akan membuat keputusan yang Arif dan bijaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Tim akan membuat keputusan yang tepat, agar penyelesaian sengketa Pilkades ini dapat selesai secara baik dan benar, ungkap Ahmad Yuzar. (LK/Rif)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Gugatan Hasil Pilkades Desa Tanjung Rambutan, Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pilkades Akan Bekerja Sesuai Undang-Undang dan Mekanisme yang Ada
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait