Arahan Tegas Wagub Riau, Terkait Proyek Jalan di Rohul

Daftar Isi

    Foto: Wagub RiauH Edy Natar Nasution (tengah) kembali meninjau sejumlah proyek di Kabupaten Rokan Hulu, Senin (13/12/2021).

     

    Lancang Kuning, ROHUL - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) H Edy Natar Nasution, kembali meninjau sejumlah proyek pembangunan Pemprov Riau tahun anggaran 2021 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pada  Senin (13/12).

    Pada peninjauan kali ini, Wagubri memeriksa kegiatan proyek  pembangunan jembatan dan jalan di Desa Cipang Kiri, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Rohul. Di mana dalam peninjauan itu, Wagubri masih menemukan progres pengerjaan proyek yang belum selesai. 

    Dari dua proyek ini, Wagubri menilai tidak akan bisa siap sesuai waktu kontrak yang akan berakhir pada 24 Desember 2021. Namun, Pejabat Pembuat Komitemen atau PPK memberikan waktu kesempatan 50 hari kalender. 

    Hal itu sesuai penilaian terhadap kontraktor yang mampu menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu kesempatan yang telah diberikan.

    "Dan kesempatan pemberian waktu itu, saya hanya menilai bisa diberikan pada pembangunan jembatan, karena pihak kontraktor memastikan bisa diselesaikan sebelum 50 hari kalender. Jadi kita tunggu saja kepastiannya. Jika tidak saya akan pertanyakan kemampuan PPK dan minta blacklist kontraktornya," kata Wagubri, dikutip dari mediacenterriau. 

    Sedangkan untuk pembangunan peningkatan jalan Ujung Batu perbatasan Sumatera Barat (Sumbar), Wagubri tidak terima PPK memberikan penambahan waktu. Karena, ia menilai pengerjaan jalan tersebut ada unsur kelalaian yang disengaja. Pasalnya, pembangunan jalan ini memiliki cukup banyak waktu sebelumnya, tapi tidak dikerjakan oleh kontraktor. 

    "Kontrak kerja ditandatangani tanggal 5 Mei, pada tanggal 27 Agustus 2021 PPK mengeluarkan SCM [Show Cause Meetingjelasnya] pertama. Ada waktu mereka lebih kurang tiga bulan, tapi pengerjaan tidak ada yang dilakukan," jelasnya. 

    Kemudian, satu bulan kemudian pada tanggal 28 September, kata Wagubri, PPK kembali mengeluarkan SCM ke dua. Namun, pengerjaan masih juga belum dikerjakan. Pada tanggal 11 November kembali dikeluarkan SCM ke tiga dan nyatanya pengerjaan juga tetap belum berjalan. Artinya lebih kurang lima bulan mereka tidak melaksanakan pekerjaan.

    "Sekarang mereka dengan enaknya mengajukan penambahan waktu. Maka itu saya tidak berikan dan minta PPK mengawasi pekerjaan jika tidak selesai tepat waktu, putus kontrak dan blacklist" tegasnya.

    Wagubri menjelaskan, pada tanggal 20 Oktober 2021 lalu, ia bersama Gubernur Riau melakukan kunjungan Kerja dalam rangka vaksinasi massal di daerah tersebut. Ketika melintas di daerah itu, ia ingat betul belum ada sama sekali pengerjaan jalan itu. Artinya, pengerjaan jalan itu baru dikerjakan dua bulan belakangan ini, antara tanggal 20 Oktober hingga sekarang.

    "Tidak logis jika mereka diberikan waktu penambahan. Seharusnya mereka banyak waktu dari awal. Saat ini banyak yang dirugikan karena kelalaian mereka. baik pemanfaatan jalan oleh masyarakat yang akan memanfaatkan infrastruktur untuk penunjang perekonomian," tutur Wagubri. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Arahan Tegas Wagub Riau, Terkait Proyek Jalan di Rohul
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar